Dewan Dukung Program Raperda Pelanggar AKB

Bengkulu, tinabangsa.com- Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) yang tengah di bahas DPRD Provinsi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah memuat ancaman hukuman bagi setiap pelanggar.

Hukuman yang di muat Raperda untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Provinsi Bengkulu ini mencakup aturan menggnakan masker, dan menghindari atau menciptakan kerumunan.

Sebab, peraturan itu mengatur jika dilakukan perseorangan terbukti, terancam hukuman kurungan penjara selama 2 hari dan denda Rp250 ribu.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak mewajibkan pelanggan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak aman, hingga menciptakan kerumuanan, terancam hukuman penjara 1 bulan dan denda Rp5 juta.

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, saat ini memasuki tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Provinsi.

Fraksi di DPRD, kata dia, juga tidak menampik adanya hukuman pidana hingga denda bagi setiap perorangan, maupun pelaku usaha melanggar Perda tersebut ketika sudah disahkan nantinya.

“Untuk kepastian sanksi itu, kita tunggu saja pasca disahkan nanti. Mengingat dalam raperda tersebut memuat sangsi di maksud. Setelah disahkan, akan ada ekspose ke publik, sebagai bagian dari sosialisasi. Apalagi keberadaan Perda itu bertujuan agar masyarakat bisa disiplin dengan protokol kesehatan (prokes),” kata Hamka, Jumat (8/1/2021).

Bahkan, sebanyak delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu dalam Rapat Paripurna telah menyampaikan setuju agar Raperda itu dibahas ke tingkat selanjutnya.

“Pada prinsipnya, setuju untuk dibahas dengan tetap mengedepankan rasa humanis. Kami dari Fraksi PDIP setuju dan setelah ini akan di bahas lebih lanjut,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *