TMMD Lakukan Penyuluhan Hukum dan Penyalahgunaan Narkoba Ke Masyarakat

Mukomuko, Tintabangsa.com – TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-119 Komando Distrik Militer (Kodim) 0428/Mukomuko melaksanakan kegiatan bidang nonfisik penyuluhan Hukum dan Narkoba kepada masyarakat, Desa lubuk talang, Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, Jum’at (23/02/2024).

Kapolres mukomuko,AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.SI di wakili oleh wakapolsek Ipuh Ipda Toni Aqingkin. RW, SH, mengucapkan terima kasih kepada Kodim 0428/MM atas terlaksananya penyuluhan hukum dan narkoba yang diberikan kepada 50 warga masyarakat di Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.

“Kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian Satgas TMMD untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat agar sadar akan hukum dan bahaya narkoba.Indonesia adalah negara hukum, untuk itu semua masyarakat harus dapat mempedomani hal tersebut. Selama ini, kasus yang paling menonjol di Indonesia adalah kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penyalahgunaan narkoba ,” jelas Aqingkin. RW, SH.

Ia menurutkan , maksud dilaksanakannya kegiatan tersebut mengingatkan kembali bahaya penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat terutama masyarakat sekitar. (AS/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *