Blitar.tintabangsa.com – Polisi menetapkan suami korban meninggal dunia di sungai Talok Pojok Garum Blitar sebagai tersangka. Ia nekat menganiaya istrinya karena cemburu.
AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kapolres Blitar mengatakan tersangka yang ditangkap itu lelaki inisial ST (73) suami korban yang ditangkap 2 jam setelah jasad korban, perempuan inisial SJ (70) ditemukan meninggal dunia mengapung di sungai Talok Pojok Garum Blitar pada Senin 6 November 2023 lalu.
Arlia menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, tindakan yang dilakukan kepada korban istrinya atas dasar cemburu.
Tersangka mengaku memergoki istrinya yang berusia 70 tahun itu berselingkuh. Ia mengaku melihat ada pria lain yang kabur dari rumah ketika dirinya pulang kerja.
Sebelum akhirnya dihajar, tersangka & korban sempat cekcok sebelum kejadian. Setelah dianiaya, korban diseret & dilempar ke sungai.
Di postingan kami sebelumnya, perempuan inisial SJ (70) warga Pojok Garum Blitar ditemukan meninggal dunia di sungai dengan kondisi luka di kepala, pada Senin 6 November 2023.
Korban ditemukan meninggal dunia sekitar jam 8 pagi di aliran sungai dengan radius lebih kurang 100 meter dari rumah korban.(Bas)