Bhabinkamtibmas Polsek Seginim Musyawarah Khusus Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di desa Binaannya

HEADLINE83 Dilihat

Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Seginim mewakili Kapolsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Aipda Rahmat H, S.H., hadiri Musyawarah desa Khusus Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (03/11/23).

Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Hadir dalam kegiatan yaitu Sekcam Seginim, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Kepala desa Tannung Agung, Pendamping Desa dan warga Masyarakat desa Tanjung Agung.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Manna Iptu Hendrayanto, S.H., M.H., mengatakan, musyawarah verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial di Desa Tanjung Agung sebisa mungkin didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.

“Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos,” Sebut Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *