Disdukcapil Kota Bengkulu Jelaskan Adanya Masa Berlaku di E-KTP

Kota Bengkulu, Tintabangsa.com – Sebagian masyarakat masih mendapati adanya masa berlaku di blanko atau fisik e-KTP mereka. Biasanya, ini ada di fisik e-KTP saat tahap-tahap awal program e-KTP diberlakukan pemerintah. Lalu, dengan adanya masa berlaku ini, apakah E-KTP masyarakat ini perlu diganti atau diperpanjang?

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kota Bengkulu, Widodo mengatakan kolom masa berlaku di fisik e-KTP ini tidak perlu dirisaukan masyarakat.

Pada dasarnya, jika tidak ada perubahan elemen data seperti pindah domisili dan lainnya, maka e-KTP itu tetap berlaku seumur hidup. “Misalnya di fisik e-KTP itu masih ada masa berlaku sampai tahun segini, itu tak perlu diganti, karena tetap berlaku seumur hidup,” kata Widodo, Selasa (30/05/2023).

Dukcapil sendiri saat ini tengah mengarahkan masyarakat untuk membuat KTP digital.

KTP digital ini sendiri bisa tersimpan di aplikasi handphone, sehingga masyarakat bahkan tak perlu lagi membawa fisik KTP. “Sekarang kita masih menunggu regulasi terkait penggunaan identitas kependudukan digital ini,” ungkap Widodo.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *