Bengkulu Selatan, tintabangsa.com- Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan berharap agar mutasi kepala sekolah di Bengkulu Selatan dilakukan sesuai aturan perundang – undangan dan regulasi yang berlaku.
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan mutasi kepala sekolah (Kepsek) di BS tidak terjadi keluhan lagi dari kepala sekolah yang akan dipindah.
Dikatakan Anggota Komisi III DPRD BS Drs. Yunadi meminta mutasi kepala sekolah tidak disusupi kepentingan.
Evaluasi kinerja dan penempatan kepsek harus berlandaskan aturan yang jelas, bukan atas dasar kepentingan tertentu.
“Mutasi kepala sekolah sah-sah saja untuk penyegaran dalam struktur organisasi. Tapi jangan jadikan mutasi ini untuk kepentingan tertentu. Prosesnya harus dijalankan sesuai aturan, bukan atas dasar pesanan atau hal lain yang bertentangan dengan aturan,” tegas Yunadi.
Dikatakan Yunadi, jika mutasi kepala sekolah disusupi kepentingan, dikhawatirkan akan berpengaruh dengan dunia pendidikan.
Kepsek dan guru merupakan ujung tombak untuk memelihara dunia pendidikan tetap pada jalurnya. Jangan pengaruhi dunia pendidikan dengan kepentingan sepihak apalagi sampai jual beli jabatan.
“Komisi III siap menerima laporan apabila mutasi yang bakal dilakukan Dikbud BS tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.Untuk diketahui, Dinas Dikbud BS berencana melakukan evaluasi kinerja kepsek SMP dan SD. Evaluasi kinerja bertujuan untuk melakukan mutasi kepsek dalam waktu dekat ini.(adv/beb)