Pemkab Bengkulu selatan Hadiri Undangan Rapat Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1444H/ 2023

Bengkulu Selatan, Tintabangsa.com, — Bupati Bengkulu Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sukarni, S.P, M.Si menghadiri undangan rapat untuk menentukan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023, di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kemenag Bengkulu Selatan,Senin 03/03/23.

Turut hadir dalam acara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, serta juga melibatkan tokoh-tokoh agama, pimpinan pondok pesantren, ketua pengurus masjid, MUI, dan KUA se Kabupaten Bengkulu Selatan.

Besaran Zakat Fitrah pada Ramadhan tahun ini, yang ditetapkan sebagai pedoman pembayaran masyarakat :

  1. Zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 10 canting atau 2.5 Kg/Jiwa
  2. Apabila diganti dengan uang maka ditetapkan :

Beras kualitas rendah sebesar Rp.25.000,-
Beras kualitas sedang sebesar Rp.30.000,-
Beras Kualitas super sebesar Rp.40.000,-

selanjutnya masyarakat bisa menentukan sendiri untuk membayarkan zakat tersebut sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Dengan memberikan zakat sebanyak 10 canting / 2.5 Kg beras yang biasa dikonsumsi atau diganti dengan uang yang telah ditetapkan berdasarkan tiga kategori yaitu rendah, sedang dan super sesuai dengan beras atau makanan pokok yang dikonsumsi.

Setelah rapat ini selesai dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1444H/ 2023.(DKI/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *