Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017-2018 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini dikatakan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H, saat ditemui diruang kerjanya. Senin (11/01/2023).
Dikatakannya, Tim penyidik kejari Gunungsitoli telah melakukan penyelidikan perkara pada pelaksanaan pembangunan berupa pekerjaan fisik seperti perkerasan jalan dan bangunan pendukung lainnya serta pembangunan bronjong di Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang bersumber dari Dana Desa T.A 2017 dan T.A 2018.
“Sebelumnya, rangkaian penyelidikan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dengan memeriksa sejumlah saksi. Jadi, proses penanganan sudah kita naikkan ke tahap penyidikan, “
Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu, Sehati Harefa menanggapi bahwa lembaga BPD sebagai perwakilan masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam memberi kepastian hukum terkait kasus korupsi yang telah dilaporkan perwakilan masyarakat desa Dahadano Gawu-gawu sebelumnya.
“Harapan kami sebagai masyarakat, siapa saja oknum-oknum Pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu dan pihak terkait yang turut terlibat dalam persengkongkolan jahat korupsi Dana Desa berjama’ah ini agar diproses secara hukum yang berlaku di NKRI dan mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, “Ujar Sehati.
Ditempat terpisah, Setiaman Lase (perwakilan masyarakat/pelapor) sekaligus aktivis penggiat anti korupsi mengatakan bahwasana kita sebagai warga negara Indonesia yang baik selalu menghormati segala proses hukum dan mungkin ini perdana diwilayah hukum Kejaksaan Gunungsitoli tentang kasus korupsi Dana Desa yang akan menjadi barang contoh.
Perlu kami sampaikan, bahwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu sudah melalui proses yang sedikit panjang, mulai dari pengauditan APIP hingga pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Dan dalam setiap musyawarah desa selalu kami mengingatkan kepada pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu, namun mereka tidak pernah mengindahkan, serasa mereka sudah kebal hukum.
Ditambahkan Setiaman Lase, hanya beberapa kegiatan fisik saja yang telah kami laporkan, jika diaudit seluruh pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan dari tahun ke tahun maka temuannya bisa mencapai miliaran rupiah yang sudah mereka selewengkan termasuk dibidang pemberdayaan.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk bisa memberi kepastian hukum, menetapkan tersangka dan menahan oknum pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu yang terlibat, serta pihak-pihak terkait, “tutur setiaman.
Lebih lanjut, setiaman tak luput juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dari rekan-rekan juang dari LSM, Pers, para aktivis penggiat anti korupsi dan seluruh elemen masyarakat yang telah bersama-sama mengawal proses penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu.
“Ada beberapa pihak telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di kejari gunungsitoli yang turut bertanggungjawab dalam tindak pidana indikasi korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu. Dimana, temuan kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah diluar rekomendasi dari Walikota Gunungsitoli sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP). (YL/TB)