BENGKULU, TINTABANGSA.COM,- Persidangan perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera kembali menghadirkan fakta penting. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (30/6/2026), dua kakak kandung terdakwa, Diwi dan Agustina, yang dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dari pihak terdakwa, secara terbuka mengakui adanya kerugian yang dialami perusahaan akibat perbuatan Latifa.
Karena keduanya memiliki hubungan keluarga sedarah dengan terdakwa, keterangan yang disampaikan diberikan tanpa sumpah dan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP. Meski demikian, majelis hakim tetap mendengarkan seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Diwi menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah berniat menghindari tanggung jawab atas perbuatan adiknya. Menurutnya, sejak awal keluarga telah menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, hanya saja saat itu jumlah kerugian masih dalam tahap penghitungan.
“Kami bertanggung jawab atas apa yang diambil adik saya, tetapi saat itu jumlah kerugiannya masih dihitung,” ujar Diwi.
Ia mengaku pertama kali mengetahui persoalan tersebut setelah rumah orang tuanya didatangi oleh Endah bersama sejumlah pihak lainnya. Setelah menerima informasi tersebut, Diwi langsung mendatangi kantor CV Mandiri Sejahtera untuk mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya.
Menurut Diwi, pada 29 September 2024 pihak keluarga sempat melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, keluarga bahkan menyatakan kesediaannya menjaminkan aset apabila Latifa terbukti merugikan perusahaan.
“Kami dari pihak keluarga bersedia menjaminkan aset apabila memang adik kami terbukti merugikan CV Mandiri Sejahtera,” ungkapnya.
Diwi juga menyebutkan bahwa pada 1 Oktober 2024 pihak auditor internal perusahaan menyampaikan hasil perhitungan sementara yang menunjukkan kerugian mencapai Rp3,1 miliar.
Sementara itu, Agustina mengungkapkan dirinya merupakan orang pertama yang menghubungi pihak perusahaan setelah Latifa tidak lagi dapat dihubungi oleh keluarga.
“Saya sendiri yang menghubungi Pak Aris karena Latifa tidak bisa diajak berkomunikasi,” katanya.
Menurut Agustina, saat itu Aris menyampaikan secara lisan bahwa kerugian perusahaan mencapai Rp3,1 miliar. Namun, keluarga tidak pernah diperlihatkan dokumen ataupun rincian perhitungan yang menjadi dasar angka tersebut.
“Pak Aris hanya menyampaikan nilainya Rp3,1 miliar, tetapi tidak menunjukkan data perhitungannya,” ujarnya.
Meski demikian, keluarga mengaku menerima informasi tersebut dan tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Pak Aris mengatakan nilai kerugian sudah ditemukan dan mengajak keluarga kami bertemu. Saat itu kami justru bersyukur karena kerugiannya disebut Rp3,1 miliar, bukan Rp10 miliar,” kata Agustina.
Dalam keterangannya, Agustina juga mengakui bahwa CV Mandiri Sejahtera memang mengalami kerugian akibat tindakan Latifa. Namun, ia meminta agar seluruh transaksi dan kerugian dihitung secara menyeluruh sejak tahun 2022 hingga 2024 agar tidak lagi menimbulkan perbedaan angka di kemudian hari.
“Kami meminta Pak Aris menghitung semuanya dari tahun 2022, 2023, sampai 2024 supaya kami tenang,” tuturnya.
Bahkan di hadapan majelis hakim, Agustina meminta dilakukan penghitungan ulang terhadap total kerugian perusahaan. Ia mengaku telah melakukan analisis pribadi berdasarkan dokumen percakapan dalam grup WhatsApp yang terdapat di telepon genggam Latifa, meskipun ia mengakui hasil perhitungan tersebut bukan berasal dari auditor ataupun pihak independen.(TB)

