URC Jatanras Polda Bengkulu Buru Wawan hingga Kepahiang, Pelarian Terduga Pelaku Curanmor Berakhir

BENGKULU, Tintabangsa.com – Hubungan keluarga tak menghalangi dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria bernama Wawan Saputra diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Polda Bengkulu bersama Tim Resmob Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka.

Wawan ditangkap di Desa Pungguk Meranti, Jalan Lintas Kepahiang–Curup, Kabupaten Kepahiang, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 22.50 WIB. Ia diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna merah milik Candramawati, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga melalui adik korban.

Kasus ini bermula pada Selasa (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Almukaromah 6, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku yang disebut merupakan suami siri dari adik korban diduga mengambil kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam tas adik korban ketika penghuni rumah sedang tidur.

Tanpa sepengetahuan pemiliknya, sepeda motor bernomor polisi BD 3728 IU tersebut kemudian dibawa pergi.

Kejadian itu baru diketahui setelah adik korban terbangun dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Selain sepeda motor yang sudah tidak berada di tempat, pakaian milik korban juga dilaporkan hilang.

Akibat peristiwa tersebut, Candramawati mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gading Cempaka.

Tak tinggal diam, Tim URC Jatanras Polda Bengkulu bersama Resmob Macan Cempaka langsung melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa saksi-saksi hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di Kabupaten Kepahiang. Pada Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian yang bersangkutan.

Petugas kemudian melakukan pemetaan lokasi sebelum bergerak melakukan penindakan. Upaya tersebut berujung pada penangkapan Wawan Saputra di Desa Pungguk Meranti pada Kamis malam.

Setelah diamankan, Wawan langsung dibawa ke Polsek Gading Cempaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya direncanakan diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.

Kini, penyidik masih perlu mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memastikan keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang serta mengungkap secara utuh dugaan keterlibatan terduga pelaku.(TB)

Komentar