BENGKULU, Tintabangsa.com, -Persoalan sertifikat tanah seluas 1.800 meter persegi di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, menjadi perhatian setelah muncul perbedaan pandangan terkait proses peralihan hak atas tanah tersebut. Sertifikat yang kini tercatat atas nama Andika selaku ahli waris dipersoalkan oleh pihak kecamatan, sehingga memunculkan polemik mengenai administrasi dan riwayat kepemilikannya.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan pihak Andika, tanah tersebut memiliki riwayat kepemilikan sejak 1992. Awalnya, bidang tanah itu tercatat atas nama almarhum Japrimurad melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) induk. Pada tahun yang sama, tanah tersebut disebut telah diperjualbelikan kepada Selamet Haryanto.
Selanjutnya, pada 1993, tanah seluas 1.800 meter persegi itu kembali dialihkan kepada Haryati Lili, S.H., melalui transaksi di hadapan Notaris/PPAT Tedja Buana. Dalam proses tersebut dilakukan pemecahan sertifikat hingga terbit SHM Nomor 00221 atas nama Haryati Lili, dengan luas tanah 1.800 meter persegi atau berukuran 30 x 60 meter.
Dalam perkembangannya, Haryati Lili diketahui menetap di Yogyakarta, sementara dokumen sertifikat dititipkan kepada keluarganya di Kabupaten Lebong. Setelah Haryati Lili meninggal dunia, anaknya, Andika, kemudian mengurus peralihan hak melalui mekanisme turun waris berdasarkan sertifikat tersebut.
Proses administrasi itu kemudian berujung pada penerbitan sertifikat elektronik atas nama Andika dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 07.04000019905.0. Pihak Andika menjadikan dokumen tersebut beserta riwayat peralihan hak sebelumnya sebagai dasar dalam menyatakan kepemilikan atas tanah dimaksud.
Namun, persoalan muncul ketika Camat Ratu Agung mempertanyakan proses turun waris dan penerbitan sertifikat tersebut. Keberatan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi serta tidak dilibatkannya pihak kecamatan. Perbedaan pandangan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai prosedur dan kewenangan masing-masing pihak dalam urusan pertanahan.
Menanggapi polemik tersebut, advokat Ade @Advokat Bengkulu Indonesia menilai persoalan harus dilihat berdasarkan dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, serta ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat keberatan atau dugaan ketidaksesuaian dalam penerbitan sertifikat, hal itu perlu diuji melalui mekanisme administrasi pertanahan maupun jalur hukum yang berwenang, bukan melalui klaim sepihak.
Karena itu, kejelasan status tanah tersebut perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait. Asas praduga tak bersalah serta kepastian hukum harus tetap dikedepankan, sembari memberikan ruang kepada pihak kecamatan maupun pemegang sertifikat untuk menyampaikan penjelasan. Hingga terdapat penyelesaian melalui mekanisme yang sah, persoalan kepemilikan tanah tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.(TB)








Komentar