Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers, Pemecatan Firdaus Jadi Momentum Kesetaraan

JAKARTA, tintabangsa.com – Polemik tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) kembali mengemuka setelah Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, diberhentikan dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan itu ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Atal S. Depari bersama sejumlah anggota.

Sanksi tersebut berkaitan dengan usulan Firdaus agar Dewan Pers mempercayakan tanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 kepada SMSI. Usulan itu merupakan bagian dari dorongan agar pelaksanaan HPN melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers secara setara dan berkeadilan.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menilai persoalan ini perlu dilihat secara lebih luas, terutama menyangkut kedudukan HPN sebagai momentum nasional bagi seluruh insan pers.

Menurutnya, Peraturan Organisasi PWI Nomor 113/2026 menempatkan HPN sebagai program strategis organisasi tersebut. Namun, secara historis, HPN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 sebagai hari nasional pers, bukan semata-mata milik eksklusif satu organisasi.

Di sisi lain, pemberhentian Firdaus juga memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan Dewan Kehormatan PWI dalam menjatuhkan sanksi keanggotaan sekaligus implikasinya terhadap jabatan kepengurusan.

Dalam ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta Kode Perilaku Wartawan (KPW), Dewan Kehormatan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran anggota maupun pengurus.

Pasal 20 KPW mengatur sejumlah jenis sanksi, mulai dari peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.

Namun, penerapan sanksi harus memperhatikan prosedur pemeriksaan, termasuk pemanggilan pihak yang bersangkutan dan pemberian kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri.

Pasal 21 KPW juga mengatur mekanisme rekomendasi hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan kepada Pengurus PWI untuk dilaksanakan.

Karena itu, keabsahan dan implikasi keputusan pemberhentian Firdaus perlu dilihat berdasarkan keseluruhan ketentuan organisasi, termasuk prosedur pemeriksaan, hak pembelaan diri, serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku di internal PWI.

Polemik ini sekaligus membuka ruang diskusi mengenai batas antara kewenangan organisasi profesi dalam menegakkan aturan internal dan hak anggota untuk menyampaikan pendapat.

Prinsip Kesetaraan

Persoalan tata kelola HPN sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Selama ini, penyelenggaraan HPN dinilai terkesan menjadi ruang yang didominasi PWI, sementara organisasi pers lainnya belum memperoleh keterlibatan yang seimbang.

Wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun, yang juga Dewan Penasihat dan mantan Pelaksana Tugas Ketua PWI Maluku, menilai prinsip kesetaraan semestinya tidak hanya berlaku dalam praktik jurnalistik, tetapi juga dalam hubungan ant organisasi pers.

“Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu prinsip yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” kata Petrus.

Menurutnya, prinsip tersebut merupakan pilar utama dalam mewujudkan keadilan informasi dan menjaga objektivitas pemberitaan.

Prinsip kesetaraan menuntut media massa memberikan ruang, hak, dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa tanpa membedakan latar belakang maupun pandangan.

“Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tandasnya.

Terkait wacana tata kelola HPN yang dilaksanakan secara bergilir atau bersama-sama, Petrus menilai seluruh organisasi pers seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama.

“Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang Pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak. Pers bersatu negara akan maju. Sebab Pers yang kuat akan menopang demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” katanya.

Petrus juga menyampaikan pandangan pribadinya mengenai pemberhentian Firdaus.

“Soal pemecatan Firdaus, saya punya pandangan pribadi. Kalau benar sanksi pemecatan dengan alasan usulan HPN, itu berarti PWI sudah memangkas hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagai organisasi otoriter benar adanya,” tandasnya.

Pandangan senada disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot, yang juga mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku dua periode, 2018–2026.

Hamdi menilai pelaksanaan HPN selama ini masih terkesan sebatas peringatan hari ulang tahun PWI. Hal itu lantaran organisasi profesi lainnya, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dinilai belum mendapatkan ruang keterlibatan yang memadai.

“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki HPN,” katanya.

Menurut Hamdi, tata kelola HPN sebaiknya diserahkan kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggung jawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran,” ujarnya.

Harus Jadi Momentum Perubahan

Di tengah polemik tersebut, Firdaus menyatakan dapat menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI dengan lapang dada. Meski demikian, ia menegaskan tetap pada sikapnya agar Dewan Pers memperhatikan pandangan SMSI mengenai tata kelola HPN yang melibatkan seluruh konstituen secara setara dan berkeadilan.

Dari sembilan konstituen Dewan Pers, delapan organisasi selain PWI disebut memiliki pandangan bahwa HPN merupakan momentum bersama seluruh insan pers nasional.

Kedelapan organisasi tersebut yakni AJI, AMSI, SMSI, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), IJTI, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Mereka mendorong agar penyelenggaraan HPN tidak terjebak dalam dominasi satu organisasi, melainkan menjadi ruang kebersamaan seluruh elemen pers nasional.

Pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI kini menjadi bagian dari dinamika hubungan ant organisasi pers. Namun, peristiwa tersebut diharapkan tidak menghentikan pembahasan mengenai kesetaraan hak seluruh konstituen Dewan Pers.

Pada akhirnya, HPN bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Lebih dari itu, HPN merupakan momentum untuk memperkuat persatuan, profesionalisme, dan martabat pers nasional.

Perjuangan mewujudkan tata kelola HPN yang inklusif diharapkan menjadi momentum perubahan agar seluruh insan pers dapat merayakan hari besarnya bersama-sama tanpa sekat organisasi.

(***)

Komentar