BENGKULU, Tintabangsa.com – Polda Bengkulu membuka kembali penyidikan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, setelah mengabulkan permohonan Gelar Perkara Khusus yang diajukan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
Keputusan tersebut menjadi babak baru dalam perjuangan mencari keadilan atas perkara yang sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Bengkulu Tengah pada 13 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti.
Surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu yang diterima pada Senin (26/10/2026) menjadi tindak lanjut atas permohonan Gelar Perkara Khusus. Pihak pelapor berharap dibukanya kembali penyidikan menjadi momentum untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami bukti dan memeriksa saksi yang dinilai belum dituntaskan pada penanganan sebelumnya.
Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., didampingi Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Bengkulu, Aprianto, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu, Wakapolda, dan jajaran atas diterimanya permohonan tersebut.
Menurut Ganda, keputusan itu memberikan ruang bagi pihaknya untuk kembali memperjuangkan pengungkapan perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolda Bengkulu, Wakapolda, dan seluruh jajaran. Diterimanya permohonan Gelar Perkara Khusus ini merupakan bentuk keterbukaan institusi Polri terhadap masyarakat yang sedang mencari keadilan,” ujar Ganda dalam konferensi pers di Bengkulu, Rabu (28/10/2026).
Namun, dibukanya kembali penyidikan juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar penghentian perkara sebelumnya. Ganda menilai, alasan tidak cukup bukti perlu ditelaah kembali dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah disampaikan pelapor serta kemungkinan adanya keterangan saksi yang belum didalami.
Dalam Gelar Perkara Khusus pada 26 Oktober 2026, pihak kuasa hukum mengungkapkan telah memaparkan empat jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, surat atau dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik. Bukti tersebut, menurut mereka, telah diserahkan sejak laporan polisi dibuat pada 11 Maret 2024 dengan Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU.
Selain itu, tim kuasa hukum turut mengajukan keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata untuk memperkuat argumentasi hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, sementara masih ada saksi fakta yang menurut kami belum diperiksa dan sejumlah bukti yang seharusnya didalami? Ini yang perlu dijelaskan dan dievaluasi melalui proses hukum secara objektif,” tegas Ganda.
Ia menekankan, pembukaan kembali penyidikan harus diikuti langkah konkret dari penyidik untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi yang relevan, mendalami alat bukti, serta menguji keterangan para pihak secara profesional.
Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada keputusan administratif semata tanpa memastikan bahwa seluruh aspek yang relevan telah diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Ganda juga berharap penanganan perkara ini tidak menimbulkan persepsi bahwa masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan perhatian luas di ruang publik untuk memperoleh keadilan. Baginya, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Meski mengapresiasi langkah Polda Bengkulu, pihak kuasa hukum tetap menyampaikan catatan kritis terhadap penanganan perkara pada tahap sebelumnya. DPD LPK RI Bengkulu, kata Ganda, telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu. Laporan itu disebut menyangkut Kapolres Bengkulu Tengah pada masa tersebut serta penyidik yang terlibat dalam penerbitan SP3.
Pihaknya meminta laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan independen sesuai prosedur yang berlaku. Dugaan pelanggaran etik tersebut tetap harus diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme internal kepolisian.
“Kami berharap Bidpropam Polda Bengkulu bekerja secara profesional, netral, dan independen tanpa pandang bulu. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah untuk memastikan saksi-saksi dan ahli yang diajukan dapat diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD LPK RI Bengkulu, Aprianto, menegaskan lembaganya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan.
Ia berharap dibukanya kembali penyidikan menjadi kesempatan untuk menguji seluruh bukti secara transparan, sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dengan dibukanya kembali penyidikan, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap perkara secara objektif. Evaluasi terhadap penghentian penyidikan sebelumnya juga diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi pelapor maupun pihak-pihak yang terkait.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penyidikan setelah keputusan pembukaan kembali tersebut. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.(TB)








Komentar