Polda Bengkulu Tangkap Pria Diduga Bandar Narkoba, Sita 2 Kg Ganja dan Paket Sabu

BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial FA (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Bengkulu, Senin (26/10/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu sekitar pukul 15.40 WIB di pinggir Jalan Indragiri 3, RT 02/RW 01, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bengkulu Kombes Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Eka Candra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa petugas mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua paket besar yang diduga ganja dengan berat kotor masing-masing sekitar satu kilogram. Dengan demikian, total ganja yang diamankan diperkirakan mencapai dua kilogram.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo berwarna abu-abu dan Vivo Y15s berwarna biru.

Pengungkapan berlanjut setelah terduga pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di tempat kosnya di Jalan Simpang Kandis, RT 29/RW 05, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT serta warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna hitam.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi mengenai berat sabu yang disita maupun pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku.

Komentar