Pilkades Serentak Lebong 2026 Diikuti 78 Desa, Pemungutan Suara Dijadwalkan 16 November

LEBONG, TINTABANGSA.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Lebong Tahun 2026 diikuti 78 desa yang tersebar di 12 kecamatan. Tahapan pemilihan resmi diluncurkan oleh Bupati Lebong, Azhari, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (8/9/2026).

Pilkades serentak ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Puluhan desa di Kabupaten Lebong akan memilih kepala desa yang diharapkan mampu menjalankan pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pembangunan di wilayah masing-masing.

Dalam peluncuran tahapan Pilkades, Bupati Azhari mengingatkan seluruh pihak agar menjaga netralitas dan memberikan perlakuan yang sama kepada setiap calon kepala desa.

Bupati Lebong, H.Azhari., SH., MH pukul gong tanda Launching Pilkades, Selasa (8/9/2026)

“Kepala desa bukan sekadar pamong administratif, melainkan nakhoda utama pembangunan di tingkat desa,” kata Azhari.

Ia menegaskan bahwa panitia maupun pihak lain yang terlibat harus menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memberikan perlakuan khusus kepada calon tertentu.

“Tidak boleh ada calon yang mendapat perlakuan khusus, semua harus diperlakukan sama sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra S.T., M.Ak, menjelaskan bahwa peluncuran tersebut menandai dimulainya rangkaian tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Lebong Tahun 2026.

Plt Kepala Dinas PMD Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak

“Tidak perlu lagi dipertanyakan, launching ini adalah simbol atau seremoni bahwa dimulainya pilkades serentak 2026 di Kabupaten Lebong,” ujar Herru.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Lebong Tahun 2026, pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 21–24 September 2026. Sementara itu, pemutakhiran data pemilih dijadwalkan mulai 21 September hingga 4 Oktober 2026.

Tahapan berikutnya meliputi pengumuman dan penyempurnaan daftar pemilih sementara (DPS) pada 5–7 Oktober, kemudian pengumuman serta penyempurnaan daftar pemilih tambahan pada 8–13 Oktober. Adapun pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan pada 14–16 Oktober 2026.

Untuk tahapan pencalonan, penetapan calon kepala desa dijadwalkan pada 25 Oktober 2026. Pengundian nomor urut dan deklarasi calon berlangsung pada 26–27 Oktober. Selanjutnya, masa kampanye dijadwalkan pada 8–10 November, sedangkan masa tenang berlangsung pada 11–15 November 2026.

Pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan pada Senin, 16 November 2026. Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan penetapan dan penyampaian laporan calon kepala desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penyelesaian keberatan sesuai jadwal, hingga proses pengesahan calon terpilih oleh pemerintah daerah.

Pilkades Serentak Kabupaten Lebong 2026 juga direncanakan mencakup uji coba metode coblos elektronik atau COLEK di 10 desa. Pelaksanaannya memerlukan kesiapan sarana dan prasarana serta dukungan teknis agar proses pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat diharapkan turut mencermati setiap tahapan, khususnya terkait pendataan pemilih dan pengumuman DPT. Warga yang menemukan ketidaksesuaian data dapat mengikuti mekanisme penyampaian masukan atau perbaikan melalui panitia yang berwenang.

Selain itu, bakal calon kepala desa perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan dan diserahkan dalam rentang waktu pendaftaran. Informasi mengenai persyaratan, DPT, serta penetapan calon di setiap desa perlu merujuk pada dokumen resmi panitia atau pemerintah yang berwenang.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, jadwal lengkap Pilkades Serentak Kabupaten Lebong Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan berikut.

[UNDUH JADWAL PILKADES SERENTAK KABUPATEN LEBONG 2026]

Masyarakat diimbau mengikuti pengumuman resmi dari panitia dan pemerintah daerah apabila terdapat informasi lanjutan mengenai tahapan Pilkades. Dengan memahami jadwal serta ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat mengikuti proses pemilihan kepala desa secara tertib dan memperoleh informasi yang tepat. (bks)

Komentar