ASAHAN, Tintabangsa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah kepada Herlina Hutauruk, Rabu (14/10/2026). Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Juli 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pemberian kredit modal kerja oleh salah satu bank milik negara di Kabupaten Asahan pada 2019.
Penyerahan sertifikat tanah yang merupakan tanda bukti hak tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan. Sertifikat diserahkan kepada Herlina Hutauruk, yang sehari-hari menempati lahan beserta bangunan rumah tersebut.
Proses pengembalian dilakukan langsung oleh Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Asahan, Oktafiada Ginting, S.H., M.H.
Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak menerima barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Asahan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pengembalian sertifikat tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memenuhi aspek keadilan bagi masyarakat, khususnya pihak yang berhak atas barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.
Pelaksanaan pengembalian barang bukti ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, tidak hanya dalam proses penanganan perkara, tetapi juga dalam penyelesaian status barang bukti sesuai ketentuan hukum.
Dengan penyerahan tersebut, Kejari Asahan menegaskan pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan.(Surya)








Komentar