Dandim Mukomuko Sebut Laporan Sah Budi Salah Sasaran, Singgung Sisa Anggaran Rp1,9 Miliar dan Ancaman Langkah Hukum

MUKOMUKO, Tintabangsa.com – Polemik dugaan tunggakan upah pekerja dan pembayaran material proyek Kantor Desa/Kelurahan Mitra Pertanian (KDKMP) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, kian memanas. Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, menilai laporan Sah Budi bersama 16 pekerja lainnya yang diarahkan kepada dirinya atau institusi Kodim tidak tepat sasaran.

Yokki meminta pihak pelapor mengkaji ulang dasar hukum dan pihak yang menjadi sasaran laporan. Ia menegaskan, Kodim 0428/Mukomuko tidak memiliki hubungan perjanjian kerja secara langsung dengan Sah Budi maupun para pekerja yang mengaku mengalami persoalan pembayaran.

Menurutnya, hubungan kerja yang menjadi dasar keterlibatan Sah Budi dalam proyek tersebut merupakan kesepakatan dengan Jevi Mintini Sijar, yang disebut sebagai mitra resmi Kodim. Karena itu, Yokki berpandangan bahwa persoalan pembayaran harus terlebih dahulu ditelusuri kepada pihak yang mengikat perjanjian langsung dengan para pekerja.

“Ada kekeliruan atau ketidaktahuan dari pihak pelapor. Hubungan keperdataan atau kesepakatan kerja saudara Sah Budi itu dengan saudara Jevi, bukan dengan Kodim. Seharusnya yang dilaporkan ke kepolisian adalah pihak yang memegang perjanjian langsung dengan mereka,” tegas Yokki.

Ia menyebut, apabila Sah Budi dan rekan-rekannya merasa dirugikan akibat dugaan tunggakan upah maupun pembayaran material, mereka dapat menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum, seperti Polres Mukomuko atau Polda Bengkulu, dengan tetap mengacu pada fakta dan bukti yang dimiliki.

Persoalan lain yang turut disorot ialah sisa anggaran sekitar Rp1,9 miliar yang dipertanyakan dalam polemik proyek tersebut. Yokki menjelaskan, dana itu dialokasikan untuk menyelesaikan sejumlah titik pekerjaan fisik yang belum rampung, bukan untuk membayar kewajiban mitra kepada pihak ketiga.

Ia beralasan, komponen biaya pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga telah termasuk dalam anggaran sebesar 90 persen yang sebelumnya disalurkan kepada Jevi Mintini Sijar. Atas dasar itu, menurut Yokki, kewajiban pembayaran kepada pekerja dan pemasok material semestinya diselesaikan oleh mitra yang menerima dana tersebut sesuai kesepakatan dan tanggung jawabnya.

Meski demikian, penjelasan mengenai penyaluran anggaran dan peruntukan sisa dana tersebut perlu diuji melalui dokumen pencairan, laporan progres fisik, serta bukti pembayaran kepada para pekerja dan pemasok. Rincian tersebut penting untuk memastikan apakah dana yang telah disalurkan benar-benar telah digunakan sesuai peruntukannya dan bagaimana status tagihan yang dipersoalkan.

Di tengah polemik yang berkembang, Yokki mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, ia juga mengingatkan bahwa Kodim mempertimbangkan langkah hukum apabila tuduhan yang dinilainya tidak benar terus berlanjut dan dianggap merugikan nama baik institusi TNI.

“Kami datang ke Mukomuko untuk mengabdi kepada masyarakat. Jika bisa diselesaikan baik-baik, tentu itu lebih baik. Namun, jika tuduhan palsu ini terus dilanjutkan, kami juga mempertimbangkan langkah hukum atas pencemaran nama baik yang mencederai dan merusak nama baik institusi TNI,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menandai sikap tegas Kodim dalam menghadapi laporan yang menyeret institusinya. Namun, polemik ini belum cukup diselesaikan hanya dengan memperdebatkan pihak yang dilaporkan. Kepastian mengenai hak Sah Budi dan 16 pekerja lainnya tetap bergantung pada pembuktian perjanjian kerja, besaran tagihan, realisasi pembayaran, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Hingga berita ini disusun, materi klarifikasi yang tersedia belum memuat tanggapan langsung dari Jevi Mintini Sijar maupun penjelasan terperinci dari Sah Budi mengenai nilai tunggakan yang diklaim. Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara berimbang dan penyelesaian persoalan tidak mengabaikan hak para pekerja maupun kepentingan pihak yang dilaporkan.(TB)

Komentar