Dandim Mukomuko Bantah Terkait Tunggakan Upah Subkon, Klaim Dana 90 Persen Sudah Disalurkan ke Mitra

MUKOMUKO, Tintabangsa.com – Laporan Sah Budi bersama 16 pekerja subkontraktor terkait dugaan tunggakan upah tukang dan pembayaran material proyek Kantor Desa/Kelurahan Mitra Pertanian (KDKMP) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mendapat tanggapan tegas dari Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah.

Yokki membantah bahwa Kodim 0428/Mukomuko memiliki hubungan kerja maupun ikatan hukum langsung dengan Sah Budi dan para pekerja yang mengadukan persoalan tersebut. Ia menegaskan, hubungan kerja Kodim dalam pelaksanaan proyek hanya terjalin dengan mitra resmi yang ditunjuk, termasuk Jevi Mintini Sijar.

“Saya sampaikan bahwa saya maupun instansi Kodim tidak ada hubungannya dengan saudara Budi dan rekan-rekannya. Hubungan kerja kami adalah dengan para mitra resmi Kodim, salah satunya saudara Jevi Mintini Sijar,” tegas Yokki dalam keterangan resminya.

Menurut Yokki, persoalan pembayaran kepada pekerja subkontraktor maupun penyedia material merupakan bagian dari kesepakatan antara mitra resmi dan pihak-pihak yang dilibatkan dalam pekerjaan. Ia menyebut, Kodim tidak terlibat langsung dalam perjanjian yang dibuat Jevi dengan Sah Budi maupun 16 pekerja lainnya.

Namun, polemik tunggakan tersebut menyisakan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai aliran dana proyek, realisasi pembayaran kepada pihak pelaksana, serta alasan munculnya klaim tunggakan dari para pekerja.

Yokki menyatakan, Kodim secara berkala melakukan verifikasi administrasi dan keuangan terhadap para mitra sebanyak dua kali dalam sebulan. Proses tersebut dilakukan dengan mencocokkan realisasi pencairan anggaran dan dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan.

Ia mengklaim, hingga saat ini penyaluran anggaran kepada Jevi Mintini Sijar telah mencapai 90 persen. Bahkan, menurutnya, persentase dana yang disalurkan tersebut telah melampaui progres fisik pekerjaan di lapangan.

“Secara logika, dengan dana sebesar 90 persen yang sudah kami kucurkan ke saudara Jevi, seharusnya tidak ada lagi masalah tunggakan di tingkat bawah. Mitra seharusnya sudah memiliki dana pegangan untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada para pekerja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan posisi Kodim di tengah laporan dugaan tunggakan. Meski demikian, besaran dana yang telah disalurkan kepada mitra utama belum dengan sendirinya menjelaskan apakah seluruh kewajiban pembayaran kepada pekerja dan pemasok material telah dipenuhi.

Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan pencocokan antara bukti pencairan anggaran, laporan progres pekerjaan, perjanjian kerja antara mitra dan subkontraktor, serta bukti pembayaran upah dan material. Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim, melainkan dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Di sisi lain, keterangan Sah Budi dan 16 pekerja mengenai dugaan tunggakan, termasuk nilai tagihan dan pekerjaan yang belum dibayar, perlu dikonfirmasi secara terperinci. Klarifikasi dari pihak Jevi Mintini Sijar juga dibutuhkan untuk menjelaskan penggunaan dana yang telah diterima dan penyelesaian kewajiban kepada para pekerja.

Hingga keterangan Dandim tersebut disampaikan, belum terdapat penjelasan dalam materi klarifikasi ini mengenai tanggapan langsung Jevi maupun rincian tagihan yang dilaporkan Sah Budi dan para pekerja.

Dengan demikian, pokok persoalan yang perlu dituntaskan bukan hanya mengenai ada atau tidaknya hubungan hukum langsung antara Kodim dan subkontraktor, tetapi juga kepastian penyelesaian hak para pekerja serta pembayaran material yang diklaim masih tertunggak.(TB)

Komentar