BENGKULU, Tintabangsa.com – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa memasuki babak baru. Mantan Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda, dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (5/10/2026).
Patriana diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang masuk dalam rentang penyidikan sejak 2005 hingga 2026.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Wali Kota Bengkulu tersebut.
“Ya, dapat kami sampaikan pada siang ini ada pemanggilan terhadap mantan Wakil Wali Kota Bengkulu terkait dengan kasus dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa,” ujar Yuharmen, Senin (5/10/2026).
Pemeriksaan terhadap Patriana dilakukan ketika penyidik tengah menelusuri secara lebih jauh tata kelola Pasar Pagar Dewa, termasuk aspek administrasi, penerimaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban keuangan.
Pasar Pagar Dewa diketahui dikelola Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya. Dalam proses penyidikan, jaksa juga menelusuri pihak-pihak yang dinilai mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan mekanisme pengelolaan pasar selama periode yang menjadi objek perkara.
Tak hanya berhenti pada dokumen administrasi, penyidik disebut mendalami sumber penerimaan pasar, penggunaan dana serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, sebelumnya menyampaikan bahwa potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Namun, angka tersebut belum merupakan nilai final. Besaran kerugian negara masih dapat berubah seiring proses penyidikan dan penghitungan yang dilakukan terhadap perkara tersebut.
Penyidik kini berupaya mengurai kewenangan masing-masing pihak, pola pengelolaan Pasar Pagar Dewa, arus penerimaan dan penggunaan dana, hingga bentuk pertanggungjawaban keuangan sepanjang periode yang menjadi objek penyidikan.
Pemeriksaan terhadap Patriana menjadi salah satu langkah penyidik untuk menggali informasi terkait rangkaian pengelolaan pasar tersebut.
Dalam pemeriksaan ini, Patriana berstatus saksi. Pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Bengkulu masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.(TB)








Komentar