BENGKULU, Tintabangsa.com – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan korban dr. Ratnawati menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Advokat Ade Justitia – Ade Putra Bayu, S.H., mempertanyakan keputusan penyidik Polda Bengkulu yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial UHA.
Ade Putra Bayu secara resmi melayangkan surat permohonan evaluasi kepada Kapolda Bengkulu, Ditreskrimum, Wasidik, dan Bidpropam Polda Bengkulu.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta keputusan tidak ditahannya UHA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dievaluasi secara menyeluruh.
Sorotan Ade Putra Bayu bukan hanya mengenai status tersangka, tetapi juga alasan hukum di balik keputusan tidak dilakukan penahanan.
Menurut kuasa hukum, UHA disebut berusia 72 tahun dan dalam kondisi sakit. Namun, Ade Putra Bayu menilai kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan.
Dalam suratnya, ia meminta Polda Bengkulu menjelaskan dasar hukum keputusan tersebut, termasuk apabila status tidak ditahan itu merupakan bentuk penangguhan penahanan.
“Kami memohon agar keputusan untuk tidak melakukan penahanan dievaluasi, karena alasan usia 72 tahun dan keadaan sakit tidak dengan sendirinya merupakan norma yang menghapus atau meniadakan kewenangan penahanan. Pasal 70 huruf B dan C itu jelas mengakomodir usia 75 tahun ke atas,” tulis Ade Putra Bayu dalam surat permohonannya.
Kuasa hukum juga meminta kejelasan apabila terhadap tersangka sebenarnya telah diberikan penangguhan penahanan.
Polda Bengkulu diminta menjelaskan keberadaan Surat Perintah Penahanan, Surat Perintah Penangguhan Penahanan, pejabat yang menetapkan, persyaratan yang diberlakukan, serta alasan konkret di balik keputusan tersebut.
Ade Putra Bayu juga menyoroti rekam jejak hukum UHA. Dalam suratnya, ia menyebut tersangka memiliki putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2022.
Menurut kuasa hukum, perkara tersebut disebut berkaitan dengan objek lahan yang sama dan perkara pengrusakan.
Informasi tersebut, menurut Ade Putra Bayu, perlu menjadi bagian dari penilaian penyidik terhadap kemungkinan pengulangan tindak pidana.
“Terlebih terdapat fakta di lapangan yang perlu diverifikasi bahwa objek tanah yang menjadi kepentingan hukum korban diduga masih dikuasai, digarap, dan ditanami oleh pihak Tersangka,” tulisnya.
Kuasa hukum meminta kondisi tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan. Sebab, menurutnya, status penguasaan objek tanah perlu diperjelas untuk menilai potensi gangguan terhadap pembuktian maupun perlindungan hukum terhadap korban.
Tak hanya meminta evaluasi kepada penyidik, Ade Putra Bayu juga membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan internal Polri.
Melalui suratnya, ia meminta Bidpropam Polda Bengkulu memeriksa proses pengambilan keputusan tidak ditahannya UHA.
Propam diminta memastikan apakah keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, dibuat oleh pejabat yang berwenang, serta didukung alasan objektif dan subjektif yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum acara pidana dan Kode Etik Profesi Polri.
Ade Putra Bayu juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan lapangan dan mendokumentasikan kondisi terkini objek tanah, sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan.
Pihak yang disebut sebagai ahli waris atau keluarga tersangka yang diduga masih menguasai lahan juga diminta dipanggil dan diperiksa untuk mengetahui dasar penguasaan objek tanah serta dugaan pembagian peran masing-masing pihak.
Kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada adanya perbuatan bersama.
Ade Putra Bayu menekankan seluruh penerapan pasal pidana harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan asas legalitas.
Selain itu, ia meminta adanya perlindungan hukum yang efektif terhadap dr. Ratnawati sebagai korban, terutama untuk mencegah intimidasi, dugaan perusakan maupun tindakan yang berpotensi menghilangkan atau memengaruhi barang bukti.
Di akhir surat, Ade Putra Bayu menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak ditujukan untuk menjatuhkan institusi Polri.
“Kami masih percaya pada profesionalitas Kapolda Bengkulu. Justru karena percaya, kami memohon agar penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tidak terganggu oleh tekanan massa dari pihak mana pun,” tegasnya.(TB)








Komentar