Tik Sirong Gelar Sosialisasi Percepatan Pembangunan Gedung KDKMP

LEBONG, tintabangsa.com – Pemerintah Desa Tik Sirong, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, menggelar sosialisasi percepatan pembangunan fisik gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Rabu (30/9/2026).

Sosialisasi tersebut membahas tahapan persiapan pembangunan fisik KDKMP, termasuk kesiapan lokasi, ketentuan pelaksanaan serta koordinasi antarinstansi dalam mendukung percepatan pembangunan gedung koperasi.

Kegiatan dihadiri Pendamping Desa Kecamatan Topos Sarmadi, Babinsa Tik Sirong Dahrul yang mewakili Danramil, Camat Topos Hardi, S.E., serta Pemerintah Desa Tik Sirong.

Dalam pemaparannya, Sarmadi menjelaskan dasar kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan program KDKMP. Percepatan pembentukan koperasi mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sementara untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pelaksanaan pembangunan fisik tersebut juga dilengkapi Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pedoman ini menjadi acuan dalam proses verifikasi dan validasi pembangunan fisik KDKMP.

Dalam sosialisasi, kesiapan lokasi menjadi salah satu bagian yang dibahas. Desa Tik Sirong telah memiliki lahan yang berasal dari aset Transmigrasi.

Ketersediaan lahan tersebut menjadi salah satu kesiapan awal Desa Tik Sirong dalam tahapan pembangunan fisik. Selanjutnya, aspek status, legalitas, kesesuaian lokasi dan persyaratan lainnya perlu dipastikan melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan.

Pjs Kepala Desa Tik Sirong, Mar’a, mengatakan pemerintah desa siap mendukung percepatan pembangunan fisik KDKMP dengan mempersiapkan berbagai kebutuhan yang menjadi kewenangan desa.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Desa Tik Sirong siap mendukung program KDKMP ini. Kami akan mempersiapkan apa yang menjadi kebutuhan desa, terutama terkait lokasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan,” kata Mar’a.

Menurutnya, keberadaan gedung KDKMP diharapkan dapat mendukung aktivitas koperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Tik Sirong.

“Kami berharap prosesnya dapat berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya sosialisasi ini, kami juga menjadi lebih memahami apa saja yang harus dipersiapkan sehingga tidak ada tahapan yang terlewat,” ujarnya.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP. PMK tersebut mengatur mekanisme penyaluran dana untuk mendukung pembayaran kewajiban yang timbul dalam pelaksanaan percepatan pembangunan fisik KDKMP.

Sementara itu, Dahrul menyampaikan dukungan unsur TNI dalam mengawal percepatan pembangunan KDKMP, termasuk koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait dalam pelaksanaan pembangunan fisik.“Untuk percepatan pembangunan KDKMP ini, TNI juga ikut terlibat dalam pengawalan pelaksanaannya. Termasuk dalam pembangunan gedung yang nantinya berkolaborasi dengan pihak Agrinas,” jelas Dahrul.

Camat Topos, Hardi, S.E., mendorong koordinasi lintas pihak terus dilakukan agar berbagai kebutuhan persiapan pembangunan dapat segera ditindaklanjuti.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan Desa Tik Sirong memahami tahapan dan ketentuan pembangunan fisik KDKMP, sekaligus mempersiapkan lokasi yang telah tersedia untuk memasuki proses pembangunan selanjutnya. (adv)

Komentar