Lima Bulan Berjalan, Kasus Dugaan Hidup Bersama ASN Lebong Belum Berujung Kepastian

LEBONG, tintabangsa.com – Laporan dugaan tindak pidana yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong masih berada dalam tahap penyelidikan setelah lebih dari lima bulan sejak dilaporkan.

Laporan tersebut dibuat perempuan berinisial DF di Polsek Lebong Tengah pada 2 April 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan perzinahan atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

Seiring berjalannya waktu, proses penyelidikan telah beberapa kali dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun, hingga Jumat (18/9/2026), belum ada keputusan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.

Dalam SP2HP tertanggal 17 Juni 2026, penyidik menyampaikan akan mengundang kembali tiga orang untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan. Ketiganya dalam pemberitaan ini masing-masing berinisial D, MM dan IB.

Perkembangan berikutnya tercantum dalam SP2HP tertanggal 11 September 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan penyidik telah melakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Lebong pada 9 September 2026.

Setelah gelar perkara, penyelidikan tetap ditangani Polsek Lebong Tengah. Penyidik juga menyatakan akan melakukan interogasi terhadap orang tua MM, orang tua D, serta saksi-saksi lainnya.

Dengan demikian, terdapat perkembangan dalam langkah penyelidikan. Namun, hingga kini perkara belum sampai pada kesimpulan mengenai peningkatan status ke tahap penyidikan maupun penghentian perkara.

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi pada 3 Agustus 2026, Kapolsek Lebong Tengah Ipda Andi Sujarmoko, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Lebong Tengah membenarkan laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima, dan sekarang sedang proses lidik,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lebong Tengah, Senin (3/8/2026).

Pada tanggal yang sama, persoalan tersebut juga telah dibawa DF ke ranah kepegawaian dengan melaporkan D ke BKPSDM Kabupaten Lebong terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Kepala Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Lebong, Wince Damayanti, S.Kom., saat menerima laporan pada 3 Agustus 2026, mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.

“Laporan yang disampaikan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari terlebih dahulu. Apabila nanti memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Wince.

Seminggu kemudian, 10 Agustus 2026, Wince kembali dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut. Saat itu ia mengatakan proses masih menunggu informasi lebih lanjut.

“Masih menunggu. Kalau sudah ada informasi nanti akan diinformasikan,” ujar Wince melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, pada 31 Agustus 2026, Kapolsek Lebong Tengah Ipda Andi Sujarmoko menyampaikan bahwa penyelidikan masih berjalan. Ia sekaligus mengungkapkan kendala yang dihadapi penyidik, di antaranya minimnya saksi yang hadir ketika dipanggil serta keterbatasan personel di Polsek Lebong Tengah.

“Masih diproses. Kendalanya di minimnya saksi, sebab beberapa kali dipanggil, saksi tidak hadir. Selain itu, Polsek LT sedang banyak menangani LP, sementara penyidik kami hanya 2 orang,” ujar Andi, Senin (31/8/2026).

Kini, berdasarkan SP2HP tertanggal 11 September 2026, perkara tersebut telah melewati gelar perkara di tingkat Satreskrim Polres Lebong. Namun, penyidik masih akan mendalami keterangan sejumlah pihak sebelum menentukan langkah berikutnya.

Persoalan tersebut juga belum berhenti pada ranah hukum. DF sebelumnya telah mengadukan D ke BKPSDM karena D berstatus sebagai ASN. Di sisi lain, permohonan izin cerai yang disebut telah diajukan D sejak Oktober 2025 juga menjadi bagian dari rangkaian persoalan rumah tangga tersebut.

Lamanya proses membuat pihak pelapor masih berada dalam ketidakpastian mengenai penyelesaian persoalan yang telah masuk ke dua jalur sekaligus, yakni proses hukum dan administrasi kepegawaian.

Meski demikian, belum adanya penetapan tersangka maupun keputusan disiplin tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa laporan tersebut terbukti ataupun sebaliknya. Seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Hingga 18 September 2026, proses penyelidikan di Polsek Lebong Tengah masih berlangsung. Sementara itu, tindak lanjut pengaduan di BKPSDM juga belum menghasilkan keputusan yang disampaikan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *