Kuasa Hukum Temui Keluarga Almh. Melvi, Kawal Hak Korban hingga Proses Pengadilan

BENGKULU — Kuasa hukum keluarga almarhumah Melvi, Adv. Riko Putra, S.Ip., S.H., M.H., menemui keluarga korban untuk memastikan seluruh hak-hak almarhumah tetap diperjuangkan dan tidak terabaikan pasca terjadinya perkara dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa korban.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah pendampingan hukum keluarga korban. Adv. Riko Putra memastikan pendampingan tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi juga terhadap hak-hak almarhumah yang berkaitan dengan statusnya sebagai karyawan atau relawan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Riko Putra, meninggalnya korban tidak serta-merta menghilangkan hak-hak yang melekat pada korban maupun hak keluarga yang secara hukum dapat diperjuangkan.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak almarhumah Melvi tidak terabaikan. Ada hak-hak hukum sebagai korban tindak pidana yang harus diperjuangkan, dan ada pula hak-hak yang berkaitan dengan status almarhumah sebagai karyawan atau relawan MBG,” ujar Riko Putra.

Keluarga Percayakan Proses Hukum kepada Polisi dan JPU

Keluarga almarhumah, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya.

Keluarga berharap perkara tersebut dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

«“Keluarga menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian dan nantinya kepada JPU. Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional dan sesuai hukum, sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang dan pelaku berinisial R-U dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Riko.»

Akan Kawal Perkara hingga Putusan Pengadilan

Adv. Riko Putra menegaskan pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal keluarga korban dalam setiap tahapan proses hukum.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan keluarga memperoleh informasi dan pendampingan hukum yang memadai serta memastikan kepentingan dan hak-hak korban tetap diperhatikan selama proses penegakan hukum berlangsung.

“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas sesuai koridor hukum. Kami percaya kepada Kepolisian dan JPU untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Harapan keluarga sederhana, yaitu keadilan bagi almarhumah Melvi dan seluruh hak-haknya dapat diperjuangkan,” pungkasnya.

Keluarga juga berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan menghadirkan keadilan bagi almarhumah Melvi serta keluarga yang ditinggalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *