Kuasa Hukum Ungkap Aliran Rp550 Juta Pengurusan Direksi Bank Bengkulu, Rp400 Juta Disebut ke Tomi

BENGKULU, Tintabangsa.com – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pengurusan jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum terdakwa Repal Pahlevi, Made Sukiade, S.H., menyoroti persoalan aliran dana Rp550 juta yang menjadi pokok perkara sekaligus berkaitan dengan tawaran penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Saat diwawancarai awak media, Kamis (17/9/2026), Made mengatakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan sehari sebelumnya meminta pihak terdakwa mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui RJ atau perdamaian.

Menurut Made, pihaknya pada prinsipnya tidak keberatan apabila RJ ditempuh. Namun, ia menilai persoalan utama perkara bukan sekadar mengenai perdamaian, melainkan juga menyangkut siapa yang menggunakan dan menerima dana Rp550 juta yang diserahkan korban kepada Repal.

“Kalau persoalannya hanya mengenai RJ atau perdamaian, dari kami sebagai penasihat hukum tidak ada masalah. Silakan saja ditempuh. Tetapi, menurut kami, persoalannya bukan semata-mata pada RJ tersebut,” ujar Made.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Repal dalam persidangan, terdakwa mengaku hanya menggunakan sebagian dari uang Rp550 juta tersebut. Sementara sebagian dana lainnya disebut telah diteruskan kepada seseorang bernama Tomi, yang menurut keterangan Repal merupakan Asisten Pribadi (Aspri).

Made mengatakan, dana tersebut disebut berkaitan dengan proses pencalonan istri korban, Bowo, untuk menjadi direksi Bank Bengkulu.

Menurut keterangan Repal yang disampaikan dalam persidangan, Bowo memberikan uang Rp550 juta melalui dirinya. Repal sendiri disebut dikenalkan kepada Bowo oleh Eddy.

Karena merasa tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut, Repal kemudian disebut menanyakan persoalan itu kepada Tomi. Berdasarkan keterangan Repal, Tomi kemudian mengatakan akan terlebih dahulu menanyakan persoalan tersebut kepada atasannya.

“Menurut keterangan Repal, Bowo memberikan dana Rp550 juta melalui Repal. Repal dikenalkan kepada Bowo oleh Eddy. Karena Repal merasa tidak punya kewenangan, dia kemudian menanyakan kepada Tomi,” jelas Made.

Made menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, dana Rp550 juta tersebut merupakan bagian dari dana yang dijanjikan dalam proses pencalonan istri Bowo. Total dana yang disebut-sebut mencapai Rp1 miliar apabila pencalonan tersebut berhasil.

Namun, proses tersebut tidak berujung sebagaimana yang diharapkan. Istri Bowo akhirnya tidak lolos dalam proses pencalonan direksi Bank Bengkulu.

Persoalan kemudian muncul ketika dana Rp550 juta yang telah diberikan tidak dapat dikembalikan kepada Bowo.

Menurut Made, berdasarkan keterangan Repal, dari total Rp550 juta tersebut sekitar Rp150 juta digunakan oleh Repal, sedangkan sekitar Rp400 juta lainnya disebut diberikan atau diteruskan kepada Tomi.

“Menurut keterangan Repal, dari total Rp550 juta tersebut, dirinya menggunakan sekitar Rp150 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp400 juta diberikan kepada Tomi,” ungkapnya.

Namun, Made menyebut Tomi tidak mengakui menerima uang tersebut.

“Silakan saja kalau memang Tomi tidak mengakui. Yang jelas keterangan Repal, Repal menemui Tomi di belakang Kantor Gubernur dan di BIM,” katanya.

Kuasa Hukum Tak Tolak RJ, Persoalkan Beban Pengembalian

Made kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak upaya restorative justice. Akan tetapi, menurutnya, penyelesaian melalui RJ harus mempertimbangkan fakta mengenai penggunaan dana yang menjadi pokok perkara.

Ia mengatakan pihaknya siap mengupayakan penyelesaian apabila kewajiban yang dibebankan kepada Repal sebatas dana yang menurut pengakuannya memang digunakan oleh terdakwa.

“Kalau RJ dilakukan terhadap jumlah yang memang digunakan oleh Repal, kami akan berupaya menyelesaikannya,” tegas Made.

Namun, ia keberatan apabila Repal harus mengembalikan seluruh Rp550 juta, sementara berdasarkan keterangan terdakwa sebagian besar dana disebut telah diteruskan kepada pihak lain.

“Tetapi kalau Repal diminta mengembalikan seluruh Rp550 juta, sementara menurut keterangannya sekitar Rp400 juta digunakan atau diberikan kepada Tomi, kami tidak bisa menerima itu,” ujarnya.

Made menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik temu, pihaknya siap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian di persidangan.

“Kalau memang demikian, kami tegaskan, silakan proses persidangan dilanjutkan,” pungkasnya.

Pernyataan mengenai aliran dana Rp400 juta kepada Tomi tersebut merupakan keterangan yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan keterangan terdakwa dan masih harus dibuktikan dalam persidangan. Sementara pihak yang disebut menerima dana tersebut disebut tidak mengakui penerimaan sebagaimana disampaikan kuasa hukum.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *