Dari Rp15 Miliar Jadi Rp29,4 Miliar, Jaksa Bongkar Jejak Dugaan Markup SKU PLTA Musi

BENGKULU, Tintabangsa.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi kembali mengungkap persoalan perbedaan harga perangkat yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menyoroti perubahan harga perangkat Yokogawa yang disebut semula berada di kisaran Rp12 miliar hingga Rp15 miliar, namun kemudian muncul angka Rp29,4 miliar sebagai referensi harga dalam proses pengadaan di PLN.

JPU menghadirkan dua saksi, yakni Rina Oktavia, salah seorang manager di PT Yokogawa Indonesia, serta Bambang Iswanto, mantan Executive Vice President PT PLN Indonesia Power yang kini telah pensiun.

Keterangan Rina banyak didalami penasihat hukum terdakwa, terutama terkait mekanisme penentuan harga, survei kondisi peralatan, penyusunan proposal teknis hingga proses price authorization di internal PT Yokogawa Indonesia.

Majelis hakim juga mempertanyakan perubahan harga antara pelaksanaan survei pada 2022 dengan penentuan harga dalam proses lelang pada 2023.

Rina menjelaskan, perubahan harga antara lain dipengaruhi pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat yang sebelumnya sekitar Rp14.200 menjadi Rp14.900. Selain itu, terdapat kenaikan harga produk Yokogawa pada Juni 2023 serta perubahan komponen dan material produk.

Namun, penjelasan tersebut kemudian menjadi bagian yang didalami JPU untuk menguji adanya dugaan permainan harga dalam proses pengadaan.

JPU menilai terdapat perbedaan antara harga yang disampaikan PT Yokogawa kepada vendor dengan harga yang kemudian ditawarkan vendor kepada PLN. Selisih tersebut disebut mencapai sekitar 40 persen.

JPU Kejati Bengkulu, Much. Syafi’i, mengatakan keterangan Rina menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian dugaan perubahan harga yang didakwakan kepada para terdakwa.

> “Harga dari Yokogawa disampaikan kepada vendor itu berbeda dari harga yang ditawarkan oleh vendor kepada PLN. Jadi lebih tinggi sekitar 40 persen lah. Ada kenaikan harga sekitar 40 persen dan ke depan akan kita buktikan,” kata Syafi’i.

Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu A. Ghufroni mengurai titik harga yang kini menjadi perhatian jaksa.

Menurut Ghufroni, permintaan harga awal kepada PT Yokogawa berasal dari PT Truba Engineering Indonesia yang saat itu dipimpin terdakwa Nehemia Indrajaya.

Dari harga modal yang disebut sekitar Rp12 miliar hingga Rp13 miliar, kemudian terdapat perubahan menjadi sekitar Rp15 miliar. Setelah itu, angka Rp29,4 miliar muncul dan digunakan sebagai referensi harga proyek dalam proses pelelangan PLN.

“Jelas dari harga Rp15 miliar ke Rp29,4 miliar itu kan jauh mark up-nya. Nah, ini yang menjadi persoalan,” ujar Ghufroni.

Ia menegaskan, persoalan yang didalami jaksa tidak hanya menyangkut besaran selisih harga. JPU juga akan membuktikan bagaimana angka Rp29,4 miliar tersebut muncul serta pihak-pihak yang berperan dalam proses tersebut.

SKU dan AVR Disebut Memang Layak Diganti

Di sisi lain, keterangan Bambang Iswanto memberikan gambaran mengenai dasar kebutuhan pengadaan.

Mantan Executive Vice President PT PLN Indonesia Power itu menerangkan bahwa penggantian SKU dan AVR PLTA Musi memiliki alasan teknis.

Salah satu pertimbangannya adalah risiko discontinue terhadap suku cadang maupun produk yang digunakan. Selain itu, tren gangguan pada peralatan tersebut juga disebut terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dengan kondisi tersebut, penggantian SKU dan AVR dinilai telah memiliki dasar kebutuhan teknis.

Penasihat Hukum Bantah Klien Terlibat Penawaran Rp29,4 Miliar

Usai persidangan, Advokat terdakwa Tulus dan Saipul Rizal, Abdusy Syakir, menilai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru menguntungkan posisi kedua kliennya.

Menurutnya, saat proposal penawaran terbaru pengadaan SKU dibuat, Saipul Rizal disebut sudah berpindah departemen. Posisi tersebut kemudian diisi Osmond Manurung yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Abdusy mengatakan Saipul tidak lagi terlibat dalam proses penawaran tersebut.

Sedangkan mengenai Tulus, ia menyebut kliennya tidak mengetahui munculnya penawaran dengan nilai sekitar Rp29 miliar.

Alasannya, menurut Abdusy, tidak terdapat tanda tangan Tulus sebagai atasan langsung dalam dokumen penawaran tersebut. Dokumen itu justru disebut hanya ditandatangani Osmond Manurung dalam kapasitasnya sebagai sales.

Penasihat hukum juga menyoroti adanya dokumen penawaran dari PT Hensan Andalas Putra yang mencantumkan nilai Rp16,6 miliar dengan harga kesepakatan Rp15,5 miliar.

Dokumen tersebut, menurut Abdusy, hanya ditandatangani oleh Osmond.

“Jadi sederhananya ada dua dokumen dengan harga Rp15 miliar dan Rp29 miliar, namun yang Yokogawa terima hanya Rp15 miliar. Artinya berkaitan dengan penawaran yang Rp29 miliar di luar PPN, kliennya sama sekali tidak tahu,” ungkap Abdusy Syakir.

Penggantian Peralatan Dinilai Sudah Layak

Terpisah, Advokat terdakwa Erik Ratiawan, Deden Abdul Hakim, menilai keterangan Bambang Iswanto pada pokoknya menguatkan bahwa penggantian SKU dan AVR memang telah layak dilakukan.

Menurutnya, kebutuhan penggantian tersebut telah diusulkan dari tingkat bawah berdasarkan kondisi teknis peralatan.

Sementara itu, persoalan mengenai munculnya perbedaan harga, proses penetapan referensi Rp29,4 miliar serta dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa masih akan diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti lainnya dalam persidangan berikutnya.

Dalam perkara ini, sembilan terdakwa didakwa terkait pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi yang melibatkan unsur PLN dan pihak swasta.

JPU mendalilkan adanya dugaan permainan dalam proses pengadaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp13,4 miliar.

Kerugian negara tersebut disebut telah dipulihkan seluruhnya.

Seluruh dakwaan JPU, termasuk dugaan markup harga, masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Para terdakwa juga tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *