Revitalisasi SMAN 7 Bengkulu Rp1,7 Miliar Disorot, Dugaan Pihak Ketiga dan Pekerja dari Luar Daerah Mencuat

BENGKULU, Tintabangsa.com – Proyek Revitalisasi SMAN 7 Kota Bengkulu yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar kembali menjadi perhatian. Sorotan kali ini mengarah pada dugaan mekanisme pengerjaan fisik yang disebut-sebut melibatkan pihak ketiga serta penggunaan tenaga kerja yang mayoritas diduga berasal dari luar lingkungan sekolah.

Informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan, pekerjaan fisik proyek revitalisasi tersebut diduga tidak sepenuhnya dikerjakan melalui pola swakelola sebagaimana mekanisme yang diterapkan dalam program revitalisasi satuan pendidikan. Sejumlah pihak menduga terdapat pekerjaan yang dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh pihak ketiga. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui dokumen kegiatan, susunan tim pelaksana, bukti pembayaran, serta keterangan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program.

Dugaan lain muncul terkait tenaga kerja. Berdasarkan informasi lapangan, pekerja yang terlihat mengerjakan pembangunan di lingkungan SMAN 7 Kota Bengkulu disebut mayoritas berasal dari luar wilayah sekitar sekolah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterlibatan masyarakat setempat dalam proyek yang menggunakan anggaran negara. Apabila benar demikian, perlu dijelaskan apakah penggunaan tenaga kerja tersebut telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan program revitalisasi.

Dalam program revitalisasi satuan pendidikan, Kemendikdasmen mendorong pelaksanaan melalui mekanisme swakelola serta keterlibatan masyarakat. Program tersebut juga diarahkan agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja lokal. Karena itu, dugaan mengenai keterlibatan pihak ketiga dan minimnya pekerja lokal perlu diklarifikasi dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 serta ketentuan pengadaan pemerintah yang berlaku. Dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen serta mekanisme pelaksanaan.

Publik kini menunggu penjelasan dari pihak SMAN 7 Kota Bengkulu, tim pelaksana, maupun Kemendikdasmen terkait proyek senilai sekitar Rp1,7 miliar tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan bagaimana pola swakelola diterapkan, apakah terdapat keterlibatan pihak ketiga, serta bagaimana proses perekrutan dan penggunaan tenaga kerja dilakukan. Penjelasan resmi menjadi penting agar seluruh dugaan yang berkembang tidak menjadi asumsi dan penggunaan anggaran negara dapat dipastikan berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *