BENGKULU, Tintabangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang bermula dari kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan kemudian berkembang ke sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.
Pada Jumat (4/9/2026), KPK memanggil dua orang yang disebut, salah satunya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu, yakni Bambang dan Tri, untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Namun, hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai status maupun kapasitas keduanya dalam pemeriksaan tersebut.
Belum diketahui apakah Bambang dan Tri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tertentu, saksi dalam rangka pendalaman perkara, atau dalam kapasitas lainnya. Materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada keduanya juga belum disampaikan secara resmi.
Pemanggilan tersebut berlangsung di tengah pengembangan perkara yang sebelumnya diikuti serangkaian kegiatan penyidikan KPK di wilayah Bengkulu. Penyidik diketahui telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, termasuk kendaraan yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. KPK menyatakan penyidik masih mendalami keterkaitan barang tersebut dengan perkara yang tengah disidik.
Sementara terkait Bambang dan Tri, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari KPK yang menyebut keduanya terlibat dalam penerimaan uang, proyek tertentu maupun praktik ijon proyek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan serta kapasitas Bambang dan Tri ketika dimintai konfirmasi hingga berita ini ditulis.
Karena itu, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bambang maupun Tri belum dapat disimpulkan sebagai bentuk keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi. Pemeriksaan oleh penyidik merupakan bagian dari proses pendalaman perkara, sedangkan status hukum maupun keterkaitan seseorang dengan perkara harus didasarkan pada keterangan resmi KPK dan proses hukum yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut terkait alasan pemanggilan, materi pemeriksaan, serta kapasitas Bambang dan Tri masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.(TB)

