LEBONG, tintabangsa.com – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMK yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lebong kini resmi masuk ke penanganan Polres Lebong.
Laporan tersebut disampaikan korban pada Rabu (2/9/2026). Saat mendatangi Polres Lebong, korban didampingi kedua orang tua serta kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., didampingi Kanit PPA Polres Lebong Aipda Maslikhan, membenarkan laporan tersebut. Polisi selanjutnya akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan terhadap laporan yang telah diterima.
“Setelah ini nanti mungkin kita akan cek TKP dan langsung melaksanakan penyelidikan terhadap perkara yang sudah dilaporkan ini,” kata Darmawel.
Menurut Darmawel, penyidik terlebih dahulu akan memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Polisi masih mendalami keterangan awal sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
“Kita panggil saksi-saksi dulu, karena banyak saksi-saksi yang mau kita panggil. Karena informasinya kemarin itu ada beberapa saksi yang mengetahui, itu masih kita lidik dulu,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi, kepolisian juga akan mengajukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui efek maupun dampak yang dialami korban akibat peristiwa yang dilaporkan.
“Nanti kita juga akan mengajukan pemeriksaan psikologi terhadap korban. Apa dampak dari kejadian tersebut. Itu juga merupakan menjadi salah satu bukti, alat bukti yang kita pakai,” jelasnya.
Darmawel juga menegaskan, status korban menjadi salah satu hal penting yang diperhatikan dalam penanganan perkara. Apabila korban masih berusia anak, maka perkara tersebut merupakan delik biasa.
“Memang benar menjadi delik biasa ketika yang menjadi korban adalah anak-anak atau disabilitas. Pihak kepolisian kemarin, pihak korban membenarkan kejadian tersebut. Itu yang harus kita pegang,” tegas Darmawel.
Dalam proses penanganan perkara, korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Lebong.
“Ada, saat ini sedang didampingi pihak Dinas P3APPKB Kabupaten Lebong,” katanya.
Untuk pemeriksaan psikologis, polisi akan meminta bantuan psikolog guna mengetahui kondisi serta dampak yang dialami korban.
“Psikolog nanti kita mintakan untuk pemeriksaan terhadap korban. Apa efek, apa dampak dari kejadian tersebut,” ujar Darmawel.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang siswi yang sedang menjalani magang di salah satu OPD di Kabupaten Lebong. Pihak sekolah juga sebelumnya membenarkan bahwa siswi tersebut meminta untuk dipindahkan dari lokasi magang.
Dengan masuknya laporan secara resmi pada 2 September 2026, polisi kini mulai melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan, lokasi kejadian akan diperiksa, sementara kondisi psikologis korban juga akan menjadi bagian dari proses penanganan.
Polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Penentuan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan peristiwa tersebut.

