BENGKULU, Tintabangsa.com – Mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), Sonny Adnan, akhirnya divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tambang PT RSM yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (2/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri dalam amar putusannya menyatakan Sonny Adnan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut juga disesuaikan dengan kualifikasi yuridis Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Bengkulu yang sebelumnya menuntut Sonny Adnan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain pidana penjara, Sonny juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 291 hari.
Majelis hakim juga memutuskan sejumlah aset milik terdakwa berupa tanah yang sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan untuk dirampas dan diserahkan kepada negara sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban berdasarkan putusan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sonny Adnan bersama sejumlah pihak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan izin pertambangan batu bara PT RSM.
Namun, terkait persoalan kerusakan lingkungan yang muncul dalam perkara tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa aspek tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam ranah tindak pidana korupsi dalam perkara yang diperiksa.
Atas putusan tersebut, JPU Kejati Bengkulu maupun penasihat hukum terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan upaya hukum, atau menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa sejumlah perbuatan tindak pidana korupsi yang didakwakan dan dibuktikan selama persidangan dinilai telah terbukti.
“Kita hormati putusan hakim dan kita menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Namun dalam perkara ini tentunya apa yang dibuktikan JPU semuanya terbukti,” tegas Arief.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dian Ozhari, juga menyatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Tentunya kita pikir-pikir terlebih dahulu. Namun hukuman pidana penjara pokok turun dari tuntutan sebelumnya,” ungkap Dian.
Perkara dugaan korupsi tambang PT RSM ini sebelumnya juga berkembang dengan diterbitkannya sprindik baru oleh Kejati Bengkulu. Sprindik tersebut melibatkan pihak-pihak yang sebelumnya disebut dalam fakta-fakta persidangan perkara tersebut.(TB)

