Ana Tasia Pase Tegas Hadapi Kasasi JPU, Sebut Fakta Persidangan Jadi Dasar Pembelaan

BENGKULU, Tintabangsa.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dalam perkara hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi atau kredit macet di Bank Bengkulu. Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum mantan karyawan Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang ditempuh jaksa.

Ana Tasia menegaskan, pihaknya akan tetap memperjuangkan kepentingan hukum kliennya dengan menyiapkan kontra memori kasasi atas permohonan yang diajukan JPU.

“Menanggapi kasasi yang diajukan jaksa, kami menghormati langkah tersebut karena merupakan mekanisme hukum yang memang harus dilalui dalam proses peradilan. Namun demikian, kami tetap akan membela kepentingan klien kami dan akan mengajukan kontra memori kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Ana Tasia.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar pembelaan terhadap kliennya, terutama fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan saksi ahli di persidangan, persoalan dalam perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan aspek perdata. Terlebih, titik awal persoalan disebut bermula dari adanya kredit macet.

“Titik awal persoalan ini juga berangkat dari adanya kredit macet,” katanya.

Ana Tasia juga menanggapi apabila dalam perkara tersebut terdapat dugaan prosedur yang tidak tepat. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks mekanisme serta tata kelola internal perbankan.

Ia menyebut fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan persoalan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal bank, termasuk pemberian sanksi internal serta tindak lanjut sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Apabila terdapat dugaan adanya prosedur yang tidak tepat, maka hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme dan tata kelola internal perbankan. Fakta yang terungkap di persidangan juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui sanksi internal bank serta tindak lanjut sesuai arahan dari OJK,” jelasnya.

Meski demikian, Ana Tasia enggan memberikan tanggapan terkait perkara lain yang berada di luar kasus yang tengah ditanganinya.

Ia menegaskan, setiap persoalan hukum harus diproses berdasarkan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, proses hukum juga harus berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Terkait perkara lain di luar kasus ini, kami tidak memberikan tanggapan. Namun pada prinsipnya, setiap persoalan hukum seharusnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” pungkasnya.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *