BENGKULU, Tintabangsa.com – Di tengah besarnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul cerita dari tingkat pekerja yang menyoroti persoalan upah dan kepastian hubungan kerja.
Adalah Aldyansyah, warga Kelurahan Anggut, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, yang memilih meninggalkan pekerjaannya sebagai petugas keamanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ratu Agung TP 3.
Setelah hampir lima bulan bekerja, Aldy kini beralih menjadi pengemudi ojek online (ojol). Keputusan itu diambil lantaran ia mengaku kecewa dengan sistem pembayaran upah yang diterimanya selama bekerja.
Aldy mengungkapkan, dirinya bekerja enam hari dalam sepekan. Namun, menurut pengakuannya, pembayaran hanya dihitung lima hari kerja dalam satu pekan.
Dalam sebulan, ia menyebut hari kerja yang diperhitungkan hanya 20 hari, meskipun dirinya mengaku bisa masuk hingga 24 hari.
Sementara itu, upah yang diterimanya sekitar Rp110 ribu per hari. Jika dihitung berdasarkan pembayaran yang diterima, total penghasilannya dalam sebulan berkisar Rp2,2 juta.
“Saya keluar karena sakit hati. Saya tidak terima bekerja enam hari tetapi dibayar cuma lima hari kerja. Termasuk tanggal merah tidak dihitung kerja, walaupun tetap masuk. Dan ini sudah tiga bulan seperti itu,” kata Aldy.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besaran penghasilan. Ia menilai waktu dan tenaga yang diberikan selama bekerja seharusnya mendapatkan penghargaan yang sesuai.
Sebagai petugas keamanan, Aldy mengaku harus menjaga keamanan dapur MBG hingga larut malam. Ia juga kerap membantu pekerjaan lain, termasuk mengangkat bahan makanan ketika dibutuhkan.
Tak Ada Kontrak hingga Kepastian BPJS
Selain persoalan upah, Aldy juga mempertanyakan kepastian status hubungan kerjanya.
Ia mengaku mulai bekerja hanya bermodalkan surat lamaran. Selama bekerja, dirinya menyebut tidak pernah menerima surat kontrak ataupun surat keputusan (SK).
“Masuk pakai surat lamaran, tidak ada surat kontrak atau SK. Slip gaji juga tidak ada, gaji ditransfer,” ujarnya.
Aldy juga mengaku tidak mendapatkan kepastian mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, sempat ada informasi bahwa pekerja akan didaftarkan BPJS. Namun hingga dirinya mengundurkan diri, hal tersebut disebut belum terealisasi.
“BPJS tidak ada. Sempat katanya mau didaftarkan, tetapi sampai saya keluar tidak juga kunjung ada,” ungkapnya.
Aldy memperkirakan terdapat sekitar 50 pekerja yang bertugas di dapur SPPG tersebut dengan pembagian tugas masing-masing.
Dirinya bertugas sebagai petugas keamanan, namun dalam pelaksanaannya juga membantu pekerjaan lain ketika diperlukan.
Meski mengaku memiliki persoalan terkait pembayaran upah dan status pekerjaan, Aldy mengatakan dirinya tidak membawa masalah tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan.
Ia memilih mengundurkan diri dan mencari sumber penghasilan lain sebagai pengemudi ojol.
Kini, Aldy hanya berharap persoalan pembayaran tersebut dapat diselesaikan dan hak atas pekerjaan yang telah dijalaninya diberikan.
“Saya berharap hak saya yang sudah bekerja dibayarkan,” tegasnya.
Catatan: Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak pengelola SPPG Ratu Agung TP 3 perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai sistem pengupahan, perhitungan hari kerja, status hubungan kerja, serta kepesertaan BPJS para pekerja.(TB)

