Sidang Korupsi PLTA Musi: JPU Ungkap Dugaan Permainan Sejak Rencana Anggaran Disusun

BENGKULU, Tintabangsa.com – Dugaan permainan dalam pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, disebut sudah terjadi sejak tahap perencanaan hingga penyusunan anggaran.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/9/2026).

Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan lima saksi yang merupakan karyawan PT PLN (Persero) dan mengetahui proses pengadaan kedua perangkat tersebut.

Kelima saksi yakni I Nyoman Buda, Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Bengkulu periode 2019-2023, M Kalim Ansory selaku Manager Bagian Engineering Bengkulu, Ariful Bahri selaku Manager UPDK Bengkulu, Dedek Setiawan selaku Supervisor Pengelola Sistem UPDK Bengkulu, serta Fahrul Dwi selaku Supervisor Pemeliharaan Prediktif Bagian Engineering UPDK Bengkulu.

Mereka merupakan bagian dari PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Keterangan lima saksi tersebut diarahkan JPU untuk membuktikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran pengadaan SKU dan AVR yang disebut berujung pada kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.

Dalam persidangan, para saksi juga menerangkan bahwa penggantian SKU dan AVR memang telah dibutuhkan sejak beberapa tahun sebelumnya. Kedua perangkat tersebut disebut mulai mengalami gangguan sejak sekitar 2016.

Hasil pemeriksaan tim engineering menyebut kondisi perangkat sudah tidak optimal sehingga diperlukan penggantian. Gangguan pada perangkat dapat menyebabkan lost output dan berdampak terhadap penurunan produksi listrik PLTA Musi.

“Saat itu SKU dan AVR mengalami gangguan sekitar tahun 2016. Kemudian ada usulan pergantian setelah pemeriksaan dari tim engineering. Kami dari UPDK hanya melakukan perencanaan pagu anggaran, sedangkan yang bertanggung jawab terhadap perencanaan pengadaan berada di Palembang,” ungkap saksi dalam persidangan.

Namun, persoalan muncul ketika proses pengadaan mulai dilakukan.

Saksi Dedek Setiawan mengungkapkan terdapat sejumlah perusahaan yang mengikuti proses lelang. Salah satunya PT Austindo Primadaya Abadi (ABP) yang mengajukan penawaran untuk pengadaan SKU sekitar Rp28 miliar.

Sementara PT Yokogawa Indonesia menawarkan harga sekitar Rp29 miliar. Meski secara nominal lebih tinggi, PT Yokogawa Indonesia akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Menurut keterangan saksi, penentuan pemenang berkaitan dengan perhitungan harga setelah pajak.

“Penawaran dari PT ABP untuk SKU itu Rp28 miliar lebih, harga dari Yokogawa Rp29 miliar,” ujar Dedek di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting bagi JPU dalam mengurai dugaan penyimpangan proses pengadaan.

Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH, menegaskan bahwa dari keterangan para saksi, JPU menemukan indikasi adanya permainan sejak proses perencanaan hingga penyusunan anggaran.

Menurut Arief, dugaan tersebut tidak hanya menyangkut proses tender, tetapi juga adanya komunikasi dan pertemuan antara pihak PLN dengan pihak swasta sebelum proses pengadaan berjalan.

“Dari keterangan saksi dalam persidangan terungkap jika sudah ada permainan sejak proses perencanaan hingga penyusunan anggaran antara PLN dan pihak swasta,” kata Arief.

Ia juga menyebut terdapat dugaan bahwa pihak tertentu telah diarahkan untuk menjadi pemenang proyek sejak sebelum proses pengadaan selesai.

“Ada upaya siapa yang akan menjadi pemenang pada proyek pengadaan SKU dan AVR. Ada juga pertemuan antara pihak PLN dan PT Yokogawa. Pada pokoknya, lima saksi karyawan PT PLN ini kami hadirkan untuk membuktikan adanya proses yang tidak benar pada perencanaan dan penyusunan anggaran pembelian SKU dan AVR,” jelasnya.

Perkara ini menyeret sembilan terdakwa. Mereka yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering Pembangkitan, Daryanto selaku Vice President Control V PT PLN Indonesia Power, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi, serta Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.

Sidang pokok perkara akan dilanjutkan setelah rangkaian persidangan terkait eksepsi para terdakwa selesai.

JPU masih akan menghadirkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk mengungkap secara utuh bagaimana proses pengadaan SKU dan AVR tersebut berlangsung hingga menimbulkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *