Sidang Mantan Bupati Rejang Lebong Memanas, JPU KPK Syahrul Anwar Bongkar Peran Dian Putri Bungsu dan Jejak Fee PT CMC 18–20 Persen

BENGKULU, Tintabangsa.com – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Rejang Lebong kembali mengungkap fakta penting terkait aktivitas PT CMC di Provinsi Bengkulu.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 27 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai dugaan penerimaan yang berkaitan dengan PT CMC.

Nama Dian Putri Bungsu turut menjadi sorotan. Dalam persidangan, Dian disebut memiliki posisi sebagai sales yang memegang wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.

JPU KPK Syahrul Anwar membenarkan posisi tersebut.

“Dian Putri Bungsu ini merupakan sales yang memegang Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu,” ujar Syahrul.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang digali JPU untuk menelusuri aktivitas PT CMC serta proses perusahaan memperoleh pekerjaan di sejumlah wilayah Bengkulu.

Dian Disebut Berada di Awal Proses Kontrak PT CMC

Dalam persidangan, JPU menyebut Dian tidak berada dalam struktur manajemen kabupaten maupun kota, namun bertanggung jawab terhadap wilayah pemasaran PT CMC di Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan fakta persidangan, proses pembelian maupun kontrak dengan PT CMC di sejumlah wilayah disebut diawali melalui Dian Putri Bungsu.

“Berdasarkan fakta persidangan, untuk pembelian maupun kontrak dengan PT CMC, prosesnya selalu diawali oleh Dian Putri Bungsu itu sendiri,” ungkap JPU.

Keterangan Dian juga membuka informasi mengenai sejumlah paket pekerjaan PT CMC, baik di tingkat provinsi, Kota Bengkulu maupun beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Namun, JPU menegaskan fokus perkara yang sedang disidangkan tetap berkaitan dengan dugaan tindak pidana di Kabupaten Rejang Lebong.

“Kalau melihat keterangan saksi Dian Putri Bungsu tadi, dia juga menjelaskan beberapa paket pekerjaan yang ada di tingkat provinsi, Kota Bengkulu, maupun beberapa kabupaten di wilayah Bengkulu,” kata JPU.

JPU KPK Kejar Dugaan Penerimaan dari PT CMC

JPU KPK mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan PT CMC diarahkan untuk membuktikan dugaan adanya penerimaan lain dalam perkara tersebut.

“Pada prinsipnya, dalam persidangan tadi kami berupaya membuktikan adanya penerimaan lain. Kalau dalam persidangan sebelumnya kami membuktikan terkait penerimaan dari kontraktor-kontraktor yang ada di wilayah Rejang Lebong, saat ini kami berusaha membuktikan penerimaan yang berasal dari PT CMC,” ujar JPU.

Dengan demikian, persidangan mulai memperlihatkan upaya JPU mengurai tidak hanya hubungan PT CMC dengan proyek di Rejang Lebong, tetapi juga pola aktivitas perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses memperoleh pekerjaan.

Komitmen Fee 18–20 Persen Muncul di Persidangan

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah mengenai komitmen fee dalam sejumlah pekerjaan PT CMC.

JPU menjelaskan, tidak seluruh kegiatan usaha PT CMC menggunakan komitmen fee. Namun, pada sejumlah pekerjaan, komitmen fee disebut menjadi bagian dari kesepakatan pihak-pihak terkait.

“PT CMC dalam melakukan kegiatan usahanya memang ada yang menggunakan komitmen fee dan ada juga yang tidak. Itu merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan,” jelas JPU.

Dalam perkara di Rejang Lebong, JPU menyebut Direktur Utama PT CMC berkomunikasi langsung dengan Dadit terkait komitmen fee.

“Dalam perkara di Rejang Lebong, berdasarkan fakta persidangan tadi, Direktur Utama PT CMC berkomunikasi langsung dengan Dadit terkait adanya komitmen fee,” katanya.

Besaran fee yang terungkap dalam persidangan disebut bervariasi. Untuk sejumlah pekerjaan di Dinas Kesehatan, muncul angka 20 persen, 8 persen hingga 18 persen.

Sementara untuk pekerjaan pada Dinas PUPR, besaran komitmen fee juga disebut berbeda-beda.

Peran Dian Jadi Titik Sorot

Munculnya nama Dian Putri Bungsu menjadi salah satu titik sorot dalam persidangan 27 Agustus 2026. Posisi Dian sebagai sales yang memegang wilayah Kabupaten/Kota di Bengkulu dinilai penting dalam penelusuran JPU terhadap aktivitas PT CMC.

Namun, keterangan mengenai peran Dian tetap merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pidana.

JPU juga membuka kemungkinan informasi mengenai aktivitas PT CMC di daerah lain di Provinsi Bengkulu dikembangkan lebih lanjut apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu akan kami kembangkan lagi untuk perkara-perkara selanjutnya,” tegas JPU.

Fakta persidangan tersebut menunjukkan JPU KPK tengah memperluas pembuktian dengan mengurai hubungan antara penyedia, pihak yang mengurus pekerjaan, serta dugaan komitmen fee dalam proyek pemerintah.

Seluruh keterangan tersebut merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan dan masih harus dinilai dalam proses pembuktian. Perkara ini juga belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *