Lebong, tintabangsa.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, H. Zulhendri, S.Sos., M.Pd., merespons dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang siswi SMK yang tengah menjalani magang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong.
Zulhendri mengatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut. Namun, setelah mengetahui informasi yang berkembang, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Saya belum dapat laporan resmi, tapi kami sudah komunikasi dengan Kacabdin. Saya sarankan untuk segera dievaluasi dan tindakan pindah lokasi magang,” ujar Zulhendri, Sabtu (29/8/2026).
Sebelumnya, pihak sekolah membenarkan adanya persoalan yang dialami siswinya. Korban disebut meminta dipindahkan dari lokasi magang karena merasa tidak nyaman setelah mengaku mengalami tindakan fisik berupa pelukan oleh seorang oknum pejabat.
Terkait perlindungan terhadap korban, Zulhendri mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi mengenai persoalan tersebut melalui pemberitaan media. Ia juga menyebut mendapat informasi bahwa persoalan tersebut telah diupayakan diselesaikan melalui perdamaian secara kekeluargaan.
“Untuk masalah perlindungan, ini baru dari media bahwa mereka sudah melakukan perdamaian kekeluargaan. Apabila nanti diminta, kita akan mendampingi dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara mengenai hubungan antara pihak sekolah dengan tempat magang, Zulhendri menyebut sejauh ini masih berjalan baik. Meski demikian, hubungan tersebut tetap akan dievaluasi menyusul persoalan yang mencuat.
“Hubungan antara sekolah dengan tempat magang masih sangat baik dan saya segera meminta untuk dievaluasi. Insyaallah Senin nanti kita akan mengambil langkah yang terbaik buat anak-anak kita,” ujarnya.
Evaluasi tersebut berpotensi berujung pada pemindahan peserta didik dari lokasi magang apabila dinilai diperlukan. Namun, Zulhendri belum menyampaikan apakah tempat magang tersebut akan dihentikan dari daftar lokasi penerima peserta magang.
Sebelumnya, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Bengkulu (LBHPB), Hanifatul Latifah, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama apabila siswi tersebut masih berusia di bawah 18 tahun.
Hanifatul juga menilai relasi kuasa antara peserta didik dengan pihak yang memiliki posisi sebagai pejabat perlu menjadi perhatian dalam penanganan persoalan tersebut.
Di sisi lain, dugaan peristiwa tersebut hingga kini belum dilaporkan secara resmi kepada kepolisian. Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., sebelumnya menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan tersebut.
Dengan adanya respons dari Dikbud Provinsi Bengkulu, evaluasi terhadap lokasi dan pelaksanaan magang menjadi langkah yang akan dilakukan untuk memastikan peserta didik mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman.
Zulhendri menyebut pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut pada Senin, 31 Agustus mendatang.

