Lebong, tintabangsa.com – Dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang siswi SMK yang sedang menjalani magang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong menjadi perhatian baru-baru ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswi tersebut diduga mengalami tindakan fisik berupa pelukan oleh seorang oknum pejabat. Peristiwa itu disebut terjadi saat korban berada di ruangan pejabat yang bersangkutan.Pihak sekolah membenarkan adanya persoalan yang dialami siswinya. Korban bahkan disebut meminta dipindahkan dari lokasi magang karena merasa tidak nyaman.
“Iya, awalnya siswa magang kami ingin minta pindah karena pengakuannya oknum pejabat itu memeluknya dan ia sempat melarikan diri. Kepindahannya sudah kami urus,” ujar guru yang menangani bidang kesiswaan, dikutip dari dipatriot.com.
Namun hingga kini, dugaan peristiwa tersebut belum dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., menyatakan pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut.
“Blm ada laporan”, terang Darmawel, Jumat (28/8/2026).
Kondisi ini menjadi sorotan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Bengkulu (LBHPB), Hanifatul Latifah. Menurutnya, jika korban masih berusia di bawah 18 tahun, maka penanganan perkara harus mengutamakan perspektif perlindungan anak.
Selain itu, Hanifatul menilai relasi antara siswi magang dan pejabat yang diduga terlibat juga perlu menjadi perhatian.
“Posisi korban sebagai siswi magang dan pihak yang diduga melakukan tindakan sebagai pejabat memiliki kedudukan yang berbeda. Karena itu, relasi kuasa harus dilihat,” katanya.
Ia juga mengingatkan kemungkinan adanya tekanan terhadap korban maupun keluarga korban.
“Bisa saja ada tekanan dari luar keluarga ataupun dari dalam keluarga, baik kepada orang tuanya maupun kepada anaknya. Karena itu, korban harus mendapat ruang yang aman untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” ujarnya saat diwawancarai via pesan WhatsApp, Sabtu (29/8/2026).
Terkait informasi adanya penyelesaian secara kekeluargaan dan adat, Hanifatul menegaskan perdamaian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila suatu perbuatan terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
“Meski sudah dilakukan perdamaian, itu tetap tidak bisa menghapus hukuman pidana bagi pelaku. Proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila korban masih berstatus sebagai anak, perkara tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak.
Menurutnya, apabila perkara tersebut termasuk delik umum, pencabutan laporan oleh keluarga pun tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Sebelumnya, berkembang informasi bahwa persoalan tersebut telah diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan dan adat. Bahkan, muncul informasi mengenai pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut terkait konteks pemberiannya.
Ayah korban membenarkan bahwa pejabat yang disebut dalam dugaan peristiwa tersebut pernah datang ke rumah keluarganya.
“Iya, memang oknum pejabat itu sudah datang ke rumah. Nanti dulu, kami ini lagi ada urusan,” ungkapnya dikutip dari dipatriot.com, Jumat (28/8/2026).
Hanifatul menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, terutama apabila masih berusia anak.
“Lingkungan tempat siswa magang harus menjadi ruang yang aman. Jangan sampai persoalan seperti ini hanya dianggap masalah pribadi. Institusi terkait juga harus memastikan adanya perlindungan bagi peserta magang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari pejabat yang disebut dalam dugaan peristiwa tersebut. Upaya konfirmasi masih akan terus dilakukan.

