Sekda Rejang Lebong dan Sopir Mangkir Sidang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Aliran Rp85 Juta

BENGKULU, Tintabangsa.com, -Persidangan perkara dugaan suap dan fee proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, kembali mengungkap sejumlah fakta menarik.

Selain keterangan terkait dugaan fee dari PT CMC, persidangan juga diwarnai ketidakhadiran dua saksi yang sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kedua saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Iwan Sumantri alias Iwan Badar, serta Dwi Dian Praptanto yang disebut sebagai sopir Sekda Rejang Lebong.

Ketidakhadiran kedua saksi tersebut dibenarkan kuasa hukum terdakwa Hary Eko Purnomo, Abdusy Syakir. Ia menilai kehadiran keduanya penting karena memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Menurut Syakir, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, pernah ada permintaan uang sebesar Rp85 juta dari Iwan Sumantri kepada Hary Eko Purnomo dengan alasan untuk kebutuhan operasional.

“Dari pengakuan klien kami, ada permintaan dari Iwan Sumantri alias Iwan Badar kepada Hary Eko Purnomo dengan alasan operasional sebesar Rp85 juta,” ujar Syakir.

Syakir menjelaskan, pemberian uang tersebut menurut keterangan kliennya dilakukan melalui sopir Iwan secara bertahap. Pemberian pertama disebut sebesar Rp10 juta dan pemberian kedua sebesar Rp75 juta, sehingga totalnya Rp85 juta.

Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Iwan disebut membantah pernah menerima atau meminta uang tersebut.

Karena itu, Syakir menilai keterangan Iwan dan sopirnya diperlukan secara langsung di persidangan untuk memperjelas asal-usul dan peruntukan uang Rp85 juta tersebut.

“Tidak cukup hanya membantah dalam BAP. Keterangan saksi di persidangan sangat dibutuhkan untuk membuat terang persoalan uang Rp85 juta ini,” tegasnya.

Syakir mengatakan, dalam persidangan tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran kedua saksi tersebut. Pihaknya pun meminta agar Iwan Sumantri dan sopirnya kembali dipanggil dan dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Soroti Fee PT CMC

Di sisi lain, Syakir juga menyoroti keterangan para saksi terkait dugaan fee dari PT CMC.

Menurutnya, dari keterangan sejumlah saksi, belum terdapat kesaksian yang secara langsung melihat penyerahan uang fee tersebut kepada kliennya.

Ia menyebut uang yang dibahas dalam persidangan disebut diambil secara tunai oleh B. Daditama dan berkaitan dengan alokasi atau peruntukan tertentu.

“Dari semua saksi menyatakan tidak mengetahui dan melihat apakah benar uang tersebut diberikan kepada klien kami, karena semuanya diambil secara cash oleh Daditama dan bersifat alokasi atau peruntukan,” kata Syakir.

Ia juga mempertanyakan perbedaan nilai fee yang disebut-sebut diterima sejumlah pihak, terutama jika dibandingkan dengan besaran yang dikaitkan dengan seorang kepala dinas.

Sebelumnya, dalam persidangan, Sales Marketing PT CMC, Dian Putri Bungsu, mengungkap adanya pembahasan komitmen fee dalam tiga pekerjaan yang diperoleh perusahaan tersebut di Rejang Lebong.

Dian menyebut komitmen fee berada pada kisaran 18 hingga 20 persen.

“Komitmen fee diberikan kepada Bupati, Kadis PUPRPKP, Daditama, kelompok swakelola masyarakat dan tim fasilitator. Untuk Bupati besarannya Rp800 ribu setiap septic tank,” ujar Dian di hadapan majelis hakim.

Untuk proyek pengadaan IPAL dan WTP, Dian menyebut fee yang diberikan PT CMC masing-masing berkaitan dengan nilai pekerjaan yang diperoleh. Ia menyebut total fee proyek IPAL dan WTP sebesar Rp538 juta, sementara fee untuk pengadaan septic tank mencapai Rp351 juta.

Menurut keterangan Dian, uang tersebut diserahkan Direktur Utama PT CMC, Eko Yusanto, kepada B. Daditama yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Fikri, di Jakarta sekitar Oktober 2025.

Dian juga mengakui adanya pembahasan mengenai komitmen fee 18 hingga 20 persen dalam pertemuan antara Daditama dan Eko Yusanto di Rejang Lebong.

Namun, Dian mengaku tidak mengetahui secara langsung proses penyerahan uang fee kepada pihak-pihak yang disebut dalam pembahasan tersebut.

“Proyek IPAL fee 20 persen, proyek WTP 18 persen. Setelah itu saya rekap atas perintah Pak Eko. Dua minggu kemudian Daditama menelepon, mengatakan Bupati sudah OK. Terkait pemberian fee saya tidak tahu, karena bukan saya yang memberikan,” kata Dian.

Data Proyek Diduga Dihapus

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menggali dugaan upaya penghapusan data yang berkaitan dengan proyek PT CMC dan pemberian fee di Rejang Lebong.

Dian mengakui pernah mendapat perintah untuk menghapus data, tetapi mengaku tidak mengetahui tujuan dari penghapusan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran penyidik KPK terhadap telepon genggam milik B. Daditama, ditemukan data pekerjaan PT CMC di Rejang Lebong.

Data tersebut disebut memiliki kesamaan dengan data yang tersimpan di PT CMC.

Dalam persidangan, Dian juga mengungkap bahwa telepon genggam iPhone 17 miliknya telah dibuang. Namun, ia membantah tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.

Dian beralasan saat itu dirinya tengah menghadapi persoalan keluarga. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin membuat dirinya panik setelah mendapat panggilan dari KPK sebagai saksi.

“Handphone dibuang di sekitar Sentul karena sedang ada masalah keluarga. Tidak berapa lama saya mendapat panggilan KPK, saya panik dan ribut, kemudian saya buang,” ujar Dian.

Dian juga mengungkapkan dirinya memperoleh fee sebesar 0,05 persen dari pekerjaannya sebagai sales marketing PT CMC. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp21 juta dan telah dikembalikan kepada KPK.

“Saya dari pekerjaan sebagai sales marketing mendapat fee 0,05 persen, sekitar Rp21 juta. Itu sudah saya kembalikan ke KPK,” pungkasnya.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *