ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan dukungannya terhadap percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi persoalan di kemudian hari.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., usai mengikuti kegiatan Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di wilayah Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Asahan, sehingga aset wakaf memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Asahan didampingi sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, pimpinan OPD terkait, para camat, serta undangan lainnya.
Rianto mengatakan, percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi secara administratif maupun hukum.
“Percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari,” ujar Rianto.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh program tersebut. Sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait dinilai penting agar seluruh tanah wakaf dapat terdata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap kolaborasi lintas sektor terus diperkuat sehingga proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Asahan dapat berjalan secara efektif.
“Melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak terkait, diharapkan tanah-tanah wakaf yang berada di Kabupaten Asahan dapat memiliki kepastian hukum, terdata dengan baik, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” katanya.
Rianto juga meminta seluruh instansi terkait meningkatkan koordinasi dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf. Menurutnya, tertib administrasi terhadap aset wakaf bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memastikan keberadaan dan pemanfaatan aset tersebut tetap terjaga untuk kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, terbangun komitmen bersama untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan. Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Asahan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta instansi terkait diharapkan semakin kuat.
Dengan percepatan pendaftaran dan sertifikasi, seluruh tanah wakaf di Kabupaten Asahan diharapkan dapat terdata secara baik serta memiliki kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung secara daring dalam keadaan aman dan lancar, serta menghasilkan penguatan koordinasi lintas instansi dalam mendukung program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan.(Surya)

