Rejang Lebong, Tintabangsa.com – Ganja sekantong plastik diamankan Tim macan suban Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, bersama Tsk JW (17). Tsk diketahui masih berstatus pelajar, warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.ik dalam press release, Senin 3 Oktober 2022 menerangkan, Tsk diringkus Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB, saat melintas di depan Pertashop Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Rejang Lebong.
Dari pengembangan, penyidik Resnarkoba berhasil diamankan tersangka NP remaja putus sekolah Warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi.
“Pengakuan JW, dirinya memperoleh ganja dari NP dan dilakukan penyidikan, sehingga NP bisa diamankan di rumahnya,” ujar Kapolres Tonny Kurniawan.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, penangkapan dilakukan Polsek Bengko diback up Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong.
Saat ditangkap, polisi menemukan Barang Bukti 1 kantong plastik warna hitam berisi 1 paket sedang ganja yang tersimpan dalam jaket warna hitam
“JW mengakui bahwa ganja kering itu milik pelaku yang diperoleh dari NP, Sedangkan NP memperoleh barang haram ini dari warga Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang inisial H, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” papar Kasat. (TB)