Bengkulu Tengah, – Polres Bengkulu Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya risiko kebakaran pada musim kemarau.
Melalui imbauan resmi yang disampaikan kepada masyarakat, Polres Bengkulu Tengah menegaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi guna mencegah terjadinya karhutla yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., CPHR, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Warga juga diminta menghindari praktik membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang dipenuhi semak belukar, rumput kering, maupun lahan perkebunan. Warga juga diminta tidak meninggalkan api yang masih menyala di kawasan hutan atau lahan perkebunan setelah melakukan aktivitas.
Polres Bengkulu Tengah menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain upaya pencegahan, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar dan segera laporkan apabila menemukan titik api agar dapat segera ditangani,” demikian pesan yang disampaikan Polres Bengkulu Tengah.
Melalui sosialisasi tersebut, Polres Bengkulu Tengah berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan serta mewujudkan wilayah Bengkulu Tengah yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan.

