ASAHAN, Tintabangsa.com – Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus besar narkoba berupa 8.715,42 gram sabu dan 772 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Asahan, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Sayed Tirmidzi, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, serta sejumlah pejabat dan instansi terkait.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/233/VI/2026/SPKT.SATRES NARKOBA/Res Ash/Polda Sumut yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Asahan pada 8 Juni 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang seluruhnya perempuan, masing-masing berinisial M, HS, dan FD.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 8.715,42 gram sabu dan 772 bungkus cartridge vape merek Lamborghini 88 yang diduga kuat mengandung narkotika jenis Etomidate,” ujar AKBP Revi Nurvelani.
Ia menjelaskan, saat pengungkapan kasus petugas awalnya menyita 9 kilogram sabu dan 800 cartridge vape. Namun, sebanyak 284,58 gram sabu dan 28 cartridge vape disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sehingga sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Kapolres, keberhasilan mengungkap jaringan peredaran sabu dan vape Etomidate tersebut menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menyelamatkan lebih dari 19.600 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Asahan Nomor B-4259/L.2.23/Enz.1/06/2026. Langkah tersebut menjadi wujud transparansi penanganan perkara sekaligus menegaskan sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Asahan.(Surya)

