JPU Minta Latifa Dipenjara 4,5 Tahun dan Segera Ditahan, Nilai Unsur Penggelapan Uang Perusahaan Telah Terbukti

BENGKULU, Tintabangsa.com, -Perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk yang menyeret terdakwa Latifa memasuki babak krusial. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu akhirnya menuntut Latifa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/2026).

Tak hanya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara, jaksa juga memohon agar terdakwa segera ditahan usai pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Wahyu Satrio menegaskan tuntutan tersebut disusun setelah penuntut umum menilai seluruh rangkaian pembuktian selama persidangan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan.

“Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Kami juga meminta agar terdakwa ditahan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami meyakini seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi,” kata Wahyu kepada wartawan usai sidang.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Latifa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.

Selama proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, ahli, serta berbagai dokumen yang menurut penuntut umum menguatkan dugaan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan hingga menimbulkan kerugian.

Agenda pembacaan tuntutan menandai berakhirnya tahapan pembuktian dari penuntut umum. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Setelah itu, apabila diperlukan, persidangan akan dilanjutkan dengan replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana perusahaan dalam jumlah besar. Namun demikian, tuntutan yang diajukan jaksa belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *