Akui Pakai Uang Perusahaan untuk Perawatan Kecantikan, Kuasa Hukum Sebut Latifa Korban Buruknya Sistem Keuangan Perusahaan

BENGKULU, Tintabangsa.com, -Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk dengan terdakwa Latifa Tusa’dia di Pengadilan Negeri Bengkulu kembali mengungkap fakta baru, Selasa (14/7/2026). Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Latifa mengakui menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, mulai dari perawatan kecantikan, belanja online hingga liburan bersama keluarga.

Di hadapan majelis hakim, Latifa mengaku selama bekerja telah mengambil uang perusahaan secara bertahap dengan total sekitar Rp230 juta.

“Sekitar Rp230 juta saya ambil selama bekerja di sana,” ungkap Latifa.

Menurutnya, uang tersebut diambil sedikit demi sedikit sesuai kebutuhan. Bahkan, untuk biaya perawatan di klinik kecantikan, ia mengaku biasanya mengambil sekitar Rp500 ribu setiap kali, kemudian dikumpulkan hingga mencukupi biaya perawatan.

“Kalau saat ada jadwal ke klinik saya ambil Rp500 ribu, lalu saya kumpulkan dulu,” ujarnya.

Latifa juga mengakui uang perusahaan digunakan untuk membayar perawatan kecantikan sejak 2023 hingga 2025 yang menurutnya menelan biaya sekitar Rp6 juta setiap kali perawatan. Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk berlibur ke Pagar Alam bersama keluarga dan berbelanja melalui Tokopedia maupun platform belanja daring lainnya.

Dalam persidangan, majelis hakim turut menanyakan penghasilan terdakwa selama bekerja. Latifa menjawab gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp2.850.000 per bulan.

Hakim juga menyinggung perjalanan terdakwa ke Malaysia, Singapura dan Thailand yang sebelumnya terungkap dalam persidangan. Latifa mengklaim perjalanan tersebut menggunakan uang pribadinya.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim sempat mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Kami tahu kalau orang berbohong,” kata hakim sambil tersenyum.

Pengakuan terdakwa tersebut kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam perkara ini, perusahaan mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp3,7 miliar pada periode 2022 hingga 2024. Sementara untuk temuan selisih keuangan tahun 2025 sebesar sekitar Rp3,1 miliar, terdakwa disebut telah mengembalikan sekitar Rp1,7 miliar melalui mekanisme yang diketahui notaris.

Kuasa Hukum: Klien Kami Sudah Mengaku Sejak Awal

Usai persidangan, kuasa hukum Latifa menyatakan kliennya sejak awal telah mengakui mengambil sejumlah uang perusahaan. Namun, menurutnya, pengambilan tersebut tidak dilakukan dengan niat untuk menguasai uang perusahaan secara melawan hukum.

“Sejak awal persoalan ini muncul, Latifa sudah mengakui mengambil uang perusahaan. Pengakuan itu juga telah disampaikan pada 27 September 2025,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum, uang yang diambil kliennya dilakukan secara bertahap dengan nominal sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem keuangan perusahaan yang dinilai bermasalah. Menurutnya, selama bekerja Latifa beberapa kali harus menggunakan uang pribadinya untuk menutupi kekurangan pembayaran atau “nombok” operasional perusahaan.

“Bahkan dalam dakwaan juga disebut adanya temuan kelebihan pembayaran berdasarkan hasil audit eksternal,” katanya.

Karena merasa telah berulang kali menggunakan uang pribadi untuk menutupi kekurangan perusahaan, lanjutnya, Latifa kemudian mengambil kembali sebagian uang perusahaan sebagai pengganti dana yang sebelumnya telah dikeluarkan.

Meski demikian, kuasa hukum tidak membantah bahwa kliennya menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kebutuhan pribadi.

“Klien kami mengakui menggunakan sebagian uang itu, termasuk untuk perawatan kecantikan. Tetapi jumlahnya tidak sebesar yang didakwakan. Dia juga terkejut ketika kemudian muncul angka kerugian yang mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Klaim Dapat Tekanan Saat Pemeriksaan

Dalam keterangannya kepada wartawan, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kliennya mengaku mengalami tekanan saat proses pemeriksaan internal perusahaan.

Menurutnya, Latifa didesak untuk mengakui seluruh tuduhan, diminta menjelaskan keberadaan uang, hingga menyebutkan seluruh aset yang dimilikinya.

Bahkan, kata kuasa hukum, kliennya mengaku sempat diancam akan “dibuat seperti kasus Baby Husi” yang saat itu sedang ramai menjadi perhatian publik. Selain itu, terdakwa juga mengaku sempat mendengar ucapan yang menyinggung makam keluarganya.

“Ketika itu klien kami belum didampingi penasihat hukum maupun keluarganya. Dia mengaku mendapat tekanan dan keluarganya disebut akan ikut dilibatkan dalam persoalan ini. Karena itu, akhirnya dia hanya bisa terdiam,” ujar kuasa hukum.

Sidang perkara dugaan penggelapan tersebut masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu. Seluruh keterangan terdakwa maupun kuasa hukumnya masih akan diuji bersama alat bukti serta fakta-fakta lain dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *