BENGKULU, Tintabangsa.com, -Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk dengan terdakwa Latifa Tusa’dia di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (14/7/2026). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Latifa mengakui telah menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, mulai dari perawatan kecantikan, belanja daring, hingga biaya liburan bersama keluarga.
Pengakuan tersebut disampaikan setelah majelis hakim mencecar terdakwa mengenai aliran dana yang diambil selama bekerja di perusahaan.
Di hadapan persidangan, Latifa mengaku telah mengambil uang perusahaan secara bertahap dengan total sekitar Rp230 juta.
“Sekitar Rp230 juta saya ambil selama bekerja di sana,” ujar Latifa di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian mendalami cara terdakwa mengambil uang perusahaan hingga mencapai nilai tersebut. Latifa menjelaskan pengambilan dilakukan sedikit demi sedikit sesuai kebutuhan pribadinya.
“Kalau saat ada jadwal ke klinik saya ambil Rp500 ribu, lalu saya kumpulkan dulu,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai nominal terbesar yang pernah diambil dalam satu kesempatan, terdakwa mengaku paling banyak mengambil sekitar Rp1 juta.
Dalam persidangan, Latifa juga mengakui uang perusahaan digunakan untuk membiayai perawatan di klinik kecantikan sejak tahun 2023 hingga 2025. Menurutnya, biaya satu kali perawatan mencapai sekitar Rp6 juta.
Selain perawatan kecantikan, uang perusahaan juga diakuinya dipakai untuk berbagai keperluan pribadi lainnya, seperti berlibur bersama keluarga ke Pagar Alam serta membayar belanja melalui Tokopedia dan platform belanja daring lainnya.
“Selain perawatan, itu untuk jalan-jalan bersama keluarga ke Pagar Alam, dan untuk membayar belanjaan di Tokopedia,” katanya.
Majelis hakim juga menanyakan besaran penghasilan terdakwa selama bekerja di perusahaan. Latifa menyebut gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp2.850.000 per bulan.
“Gaji saya terakhir Rp2.850.000,” ujarnya.
Tidak hanya itu, hakim juga mengonfirmasi keterangan yang sebelumnya terungkap dalam persidangan mengenai perjalanan terdakwa ke luar negeri. Latifa mengakui pernah berlibur ke Malaysia, Singapura, dan Thailand, namun mengklaim seluruh biaya perjalanan tersebut berasal dari uang pribadinya.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim sempat memberikan peringatan kepada terdakwa agar memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Kami tahu kalau orang berbohong,” ujar hakim sambil tersenyum.
Pengakuan terdakwa mengenai penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi tersebut kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti serta keterangan para saksi sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ini, perusahaan mengklaim menemukan kerugian keuangan pada periode 2022 hingga 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Rinciannya, pada tahun 2022 ditemukan selisih lebih dari Rp8 juta, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp887 juta pada tahun 2023, dan melonjak hingga lebih dari Rp3,7 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, untuk temuan selisih keuangan pada tahun 2025 sebesar sekitar Rp3,1 miliar, perusahaan menyebut telah dilakukan pengembalian dana oleh terdakwa melalui mekanisme yang diketahui notaris. Nilai pengembalian tersebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar berupa uang tunai dan aset.
Meski telah ada pengembalian sebagian kerugian, perusahaan menilai jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian yang diklaim. Karena tidak tercapai penyelesaian sebagaimana diharapkan, perusahaan akhirnya menempuh jalur hukum.
Perusahaan juga menegaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp1,7 miliar hanya berkaitan dengan temuan selisih keuangan tahun 2025. Adapun dugaan kerugian pada periode 2022 hingga 2024 tetap menjadi pokok perkara yang kini sedang diperiksa di persidangan dan dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(TB)

