Tanggamus – Sorotan terhadap pelayanan Puskesmas Kota Agung belum juga mereda. Setelah sebelumnya muncul keluhan mengenai dugaan adanya warga yang luput dari pelayanan kesehatan
kini kembali muncul persoalan baru yang menyangkut penerbitan surat keterangan disabilitas Tampa dilakukan pemeriksaan terhadap pasien
Seorang warga Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, mengaku memperoleh surat keterangan disabilitas bagi anaknya dari Puskesmas Kota Agung tanpa adanya pemeriksaan medis secara langsung
apabila keterangan tersebut benar, maka prosedur penerbitan dokumen medis tersebut patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri oleh pihak yang berwenang
Kasus ini dinilai layak menjadi perhatian DPRD Komisi IV Kabupaten Tanggamus, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, bahkan organisasi profesi kedokteran untuk memastikan apakah penerbitan surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan etik dan standar pelayanan kesehatan
Asnawati, ibu dari Sifa Saukia (12), mengaku awalnya didatangi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyarankan agar mengurus surat keterangan disabilitas sebagai salah satu persyaratan memperoleh bantuan
Menurut pengakuannya, ia kemudian mendatangi Puskesmas Kota Agung. Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan medis, ia diminta oleh salah satu oknum Nakes Puskesmas Kota Agung yang secara kebetulan Warga Pekon Penanggungan meninggalkan nomor WhatsApp dan pulang
“Setelah itu saya diminta mengirim foto anak saya melalui Pesan Singkat (WhatsApp) Tidak lama kemudian surat keterangan disabilitas sudah selesai dan Anak saya tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh dokter ataupun tenaga medis,” ujar Asnawati
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Supendi, ayah Sifa Saukia. Ia mengatakan hingga saat ini putrinya belum pernah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Kota Agung maupun mendapat pemeriksaan di rumah
“Anak kami belum pernah diperiksa. Tidak pernah dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan dan tidak pernah ada dokter atau tenaga kesehatan yang datang memeriksa. Namun surat keterangan disabilitas sudah diterbitkan,” katanya.
Apabila pengakuan keluarga tersebut terbukti benar, maka hal itu dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur pelayanan medis dan penerbitan dokumen kesehatan
Sementara, Dalam Pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012 ditegaskan bahwa dokter hanya boleh memberikan surat keterangan atau pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya
Prinsip tersebut mengharuskan setiap surat keterangan medis diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
Karena itu, DPRD Komisi IV dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus diharapkan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap proses penerbitan surat tersebut
Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau etik, maka penanganan sesuai ketentuan yang berlaku penting dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan kesehatan dan kepercayaan masyarakat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Kota Agung belum memberikan tanggapan resmi atas pengakuan keluarga tersebut. Pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

