Diduga Terbitkan Surat Keterangan Disabilitas Tanpa Pemeriksaan, Prosedur Pelayanan Puskesmas Kota Agung Dipertanyakan

Tanggamus – Sorotan terhadap pelayanan Puskesmas Kota Agung belum juga mereda. Setelah sebelumnya muncul keluhan mengenai dugaan adanya warga yang luput dari pelayanan kesehatan

kini kembali muncul persoalan baru yang menyangkut penerbitan surat keterangan disabilitas Tampa dilakukan pemeriksaan terhadap pasien

Seorang warga Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, mengaku memperoleh surat keterangan disabilitas bagi anaknya dari Puskesmas Kota Agung tanpa adanya pemeriksaan medis secara langsung

apabila keterangan tersebut benar, maka prosedur penerbitan dokumen medis tersebut patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri oleh pihak yang berwenang

Kasus ini dinilai layak menjadi perhatian DPRD Komisi IV Kabupaten Tanggamus, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, bahkan organisasi profesi kedokteran untuk memastikan apakah penerbitan surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan etik dan standar pelayanan kesehatan

Asnawati, ibu dari Sifa Saukia (12), mengaku awalnya didatangi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyarankan agar mengurus surat keterangan disabilitas sebagai salah satu persyaratan memperoleh bantuan

Menurut pengakuannya, ia kemudian mendatangi Puskesmas Kota Agung. Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan medis, ia diminta oleh salah satu oknum Nakes Puskesmas Kota Agung yang secara kebetulan Warga Pekon Penanggungan meninggalkan nomor WhatsApp dan pulang

“Setelah itu saya diminta mengirim foto anak saya melalui Pesan Singkat (WhatsApp) Tidak lama kemudian surat keterangan disabilitas sudah selesai dan Anak saya tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh dokter ataupun tenaga medis,” ujar Asnawati

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Supendi, ayah Sifa Saukia. Ia mengatakan hingga saat ini putrinya belum pernah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Kota Agung maupun mendapat pemeriksaan di rumah

“Anak kami belum pernah diperiksa. Tidak pernah dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan dan tidak pernah ada dokter atau tenaga kesehatan yang datang memeriksa. Namun surat keterangan disabilitas sudah diterbitkan,” katanya.

Apabila pengakuan keluarga tersebut terbukti benar, maka hal itu dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur pelayanan medis dan penerbitan dokumen kesehatan

Sementara, Dalam Pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012 ditegaskan bahwa dokter hanya boleh memberikan surat keterangan atau pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya

Prinsip tersebut mengharuskan setiap surat keterangan medis diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional

Karena itu, DPRD Komisi IV dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus diharapkan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap proses penerbitan surat tersebut

Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau etik, maka penanganan sesuai ketentuan yang berlaku penting dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan kesehatan dan kepercayaan masyarakat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Kota Agung belum memberikan tanggapan resmi atas pengakuan keluarga tersebut. Pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *