Sidang KPK Bongkar Dugaan Fee Proyek 10–15 Persen, Muncul Istilah ‘Bantuan Lebaran’ Rp320 Juta

BENGKULU, TINTABANGSA.COM, -Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong kembali membuka fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (8/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya percakapan mengenai dugaan penetapan fee proyek berkisar 10 hingga 15 persen, serta aliran uang yang disebut sebagai “bantuan Lebaran”.

Fakta tersebut mencuat saat JPU memeriksa saksi Hary Eko Purnomo. Di hadapan majelis hakim, Hary mengaku pembahasan mengenai besaran fee bermula dari percakapannya dengan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Menurut Hary, saat itu Fikri bertanya, “Biasanya berapo?” Pertanyaan tersebut dijawab dengan, “Biasanya 10 sampai 15 persen.” Hary kemudian menyebut Fikri merespons singkat, “Ya udah gitu aja.”

Hary juga mengungkap sempat ada pembicaraan agar besaran kontribusi tidak berada di bawah 10 persen apabila memungkinkan. Namun ia menegaskan tidak ada paksaan kepada para kontraktor.

Meski demikian, dalam persidangan belum dipastikan apakah angka tersebut merupakan arahan, kesepakatan, atau hanya percakapan biasa. Jaksa masih terus mendalami asal-usul dan konteks pembicaraan tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Persidangan turut mengungkap komunikasi Hary Eko dengan terdakwa Edi Manggala terkait proyek drainase. Hary mengaku sempat meminta bantuan untuk kebutuhan Lebaran. Sekitar sepekan kemudian, Edi disebut menyerahkan uang sekitar Rp320 juta, yang menurut Hary merupakan kemampuan yang dapat dipenuhi saat itu.

Pola serupa juga terungkap dalam komunikasi Hary dengan terdakwa Youki. Di persidangan, jaksa menyebut Hary menggunakan alasan yang sama, yakni meminta bantuan untuk kebutuhan Lebaran.

JPU kemudian menyinggung dugaan praktik ijon proyek, yakni pemberian uang sebelum pekerjaan dilaksanakan dengan harapan memperoleh proyek di kemudian hari. Namun Hary membantah mengetahui istilah tersebut. Ia mengaku hanya meminta bantuan dengan harapan dapat dibantu memperoleh pekerjaan pada tahun 2026, termasuk proyek drainase dan rencana pembangunan Stadion Air Bang.

Sementara terhadap terdakwa Irsyad Satria Budiman, jaksa mengungkap adanya pembahasan mengenai besaran fee yang disebut sempat mengalami negosiasi. Dalam persidangan disebutkan Irsyad menginginkan angka maksimal 13 persen, bukan 15 persen. Namun Hary tidak membenarkan secara tegas pernyataan itu dan hanya menyebut pembicaraan berlangsung santai serta mengacu pada praktik yang menurutnya lazim di sejumlah daerah.

Selain itu, persidangan juga mengungkap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya pertemuan, di antaranya rumah para terdakwa, Hotel Syakila, Hotel Santika, hingga kawasan Pantai Panjang.

Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Fakta-fakta tersebut akan diuji bersama alat bukti lain sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *