BENGKULU, TINTABANGSA.COM, -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mencatat capaian penting dalam penanganan dugaan korupsi proyek di sektor energi. Seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara Penggantian AVR System dan Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi berhasil dipulihkan dengan nilai mencapai Rp13,4 miliar.
Keberhasilan tersebut diumumkan Kejati Bengkulu pada Selasa (23/6/2026) sebagai bagian dari perkembangan penyidikan kasus yang menyeret sejumlah pihak dalam proyek yang dikerjakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2022–2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.416.370.000.
Nilai tersebut terdiri dari pengembalian pada pekerjaan Penggantian AVR System sebesar Rp2.327.120.000 dan pengembalian dari proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) sebesar Rp11.089.250.000.
“Seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah berhasil dipulihkan. Ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang menjadi fokus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Saiful.
Dana hasil pengembalian tersebut kini diamankan dalam rekening khusus RPL 016 Kejati Bengkulu untuk PDT Perkara pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Langkah itu dilakukan untuk memastikan barang bukti berupa uang tetap terjaga dan dikelola sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski kerugian negara telah kembali sepenuhnya, Kejati Bengkulu memastikan proses penyidikan tidak akan berhenti. Pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana maupun tanggung jawab hukum para pihak yang diduga terlibat.
Penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara, menelusuri alur proyek, serta mengungkap peran masing-masing pihak guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh.
“Pemulihan kerugian negara adalah satu aspek penting, tetapi penegakan hukum tetap harus berjalan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas Kajati.
Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi yang ditangani di Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir.
Keberhasilan memulihkan kerugian negara hingga 100 persen tersebut menjadi capaian signifikan dalam upaya asset recovery, sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian yang ditanggung negara.(TB)

