BENGKULU, TINTABANGSA.COM – Persidangan perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera mengungkap rangkaian fakta yang mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, saksi Aris selaku Direktur CV Mandiri Sejahtera membeberkan dugaan berbagai pola yang digunakan terdakwa Latifa dalam pengelolaan laporan keuangan perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum terdakwa, Aris menjelaskan bahwa persoalan bermula dari temuan selisih dana yang awalnya terlihat kecil, namun berkembang menjadi dugaan kerugian bernilai miliaran rupiah setelah dilakukan audit mendalam.
Menurut Aris, kecurigaan pertama muncul pada September 2025 saat perusahaan menerima laporan keuangan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Setelah dilakukan pencocokan dengan kondisi keuangan riil, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian yang memicu pemeriksaan lebih lanjut.
Audit internal awal menemukan selisih sebesar Rp14,2 juta antara penerimaan perusahaan dan laporan hasil penjualan. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi perusahaan untuk melakukan penelusuran lebih luas terhadap seluruh transaksi keuangan.
Hasilnya membuat pihak perusahaan terkejut. Dalam audit terhadap laporan tahun 2025 saja, ditemukan dugaan selisih dana mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Di persidangan, Aris menyebut audit menemukan sejumlah pola yang dinilai tidak lazim dalam penyusunan laporan keuangan. Di antaranya dugaan penginputan ganda pada laporan pengeluaran, dokumen transaksi yang dikirim dalam kondisi buram, hingga laporan yang dipotong sehingga tidak menampilkan keseluruhan data transaksi.
Saksi juga menyampaikan bahwa seluruh proses pencatatan keuangan perusahaan berada di bawah pengelolaan terdakwa yang saat itu bertugas sebagai admin keuangan. Mulai dari pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan disebut dilakukan menggunakan perangkat dan dokumen yang berada dalam penguasaan terdakwa.
Selain menyoroti laporan keuangan, Aris turut mengungkap mekanisme penyetoran uang perusahaan yang menurutnya tidak selalu dilakukan pada hari yang sama setelah penerimaan dana. Padahal, kata dia, perusahaan telah beberapa kali mengingatkan agar seluruh pemasukan segera disetorkan guna menghindari risiko penyimpangan.
Dalam keterangannya, Aris juga menyebut uang perusahaan disimpan dalam brankas yang dapat diakses terdakwa karena memegang kunci penyimpanan tersebut.
Fakta lain yang mengemuka dalam persidangan adalah upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sempat ditempuh perusahaan setelah audit tahun 2025 menemukan dugaan selisih dana miliaran rupiah. Menurut saksi, pertemuan yang turut dihadiri keluarga terdakwa menghasilkan kesepakatan berupa surat pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris.
Dalam proses tersebut, terdakwa disebut menyerahkan sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar sebagai bagian dari penyelesaian. Sementara sisa kewajiban yang belum tertutupi dituangkan dalam dokumen pengakuan utang.
Tidak berhenti pada audit tahun 2025, perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan sejak tahun 2022. Hasil audit lanjutan, menurut Aris, kembali menemukan dugaan selisih dana pada beberapa tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp8 juta pada tahun 2022, Rp880 juta pada tahun 2023, serta sekitar Rp2,9 miliar pada tahun 2024.
Akumulasi temuan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang sedang diuji dalam persidangan. Majelis hakim masih akan menilai seluruh keterangan saksi, dokumen audit, serta bukti lainnya sebelum mengambil kesimpulan hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap sejumlah dokumen keuangan yang diajukan para pihak.(TB)

