WTP Ke-9 Tak Hapus Catatan Audit, Waka I DPRD Bengkulu Desak OPD Tuntaskan Temuan BPK dalam 60 Hari

BENGKULU, TINTABANGSA.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Namun di balik capaian tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu mengingatkan masih adanya sejumlah temuan audit yang wajib ditindaklanjuti dalam batas waktu 60 hari.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, S.E., menegaskan bahwa raihan opini WTP patut diapresiasi sebagai bukti pengelolaan keuangan daerah yang terus membaik. Meski demikian, opini tertinggi dari BPK itu tidak boleh dimaknai bahwa seluruh persoalan administrasi dan pengelolaan anggaran telah selesai.

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena Provinsi Bengkulu kembali berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang ke-9 kalinya. Ini prestasi yang sangat baik bagi pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Teuku.

Namun, menurutnya, perhatian pemerintah daerah saat ini harus tertuju pada rekomendasi dan catatan yang masih tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Sebab, temuan-temuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar apabila tidak segera diselesaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan.

“Walaupun WTP kembali diraih, masih ada sejumlah catatan dan temuan yang harus ditindaklanjuti. BPK memberikan waktu 60 hari untuk penyelesaiannya. Jangan sampai temuan-temuan ini dibiarkan karena bisa berkembang menjadi masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Teuku menyoroti masih adanya temuan terkait kelebihan pembayaran dan kelemahan administrasi yang terus berulang dalam pemeriksaan keuangan daerah. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadikan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi serius agar tidak kembali muncul pada audit tahun berikutnya.

Menurutnya, mempertahankan opini WTP harus dibarengi dengan upaya memperbaiki tata kelola keuangan secara menyeluruh, termasuk memastikan setiap rekomendasi auditor ditindaklanjuti secara tuntas.

“Harapan kita ke depan tidak ada lagi temuan-temuan yang sama, baik terkait kelebihan pembayaran maupun persoalan administrasi lainnya. Semua harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Menariknya, Teuku juga mengakui bahwa salah satu temuan BPK turut menyasar lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu. Karena itu, lembaga legislatif tidak hanya mengawasi OPD, tetapi juga berkewajiban menyelesaikan rekomendasi yang menjadi tanggung jawab internal DPRD.

“Di lembaga kami juga ada temuan yang harus segera diselesaikan. Nilainya cukup signifikan sehingga menjadi perhatian bersama untuk segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Politisi PAN tersebut menegaskan DPRD akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan seluruh OPD bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan meraih WTP akan lebih bermakna apabila seluruh catatan auditor dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak berulang pada tahun-tahun berikutnya.

“Kami berharap seluruh kepala OPD dan pihak terkait segera menyelesaikan seluruh temuan sebelum batas waktu 60 hari berakhir. DPRD akan terus memantau dan mengawal proses penyelesaiannya agar seluruh rekomendasi BPK dapat dituntaskan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Raihan WTP ke-9 menjadi capaian yang membanggakan bagi Bengkulu. Namun bagi DPRD, pekerjaan rumah sesungguhnya justru dimulai setelah opini itu diberikan, yakni memastikan setiap temuan audit ditindaklanjuti sehingga tata kelola keuangan daerah benar-benar bersih, akuntabel, dan bebas dari persoalan yang berulang.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *