SMSI Gandeng Mahkamah Agung, Dorong Lahirnya Ribuan Mediator Bersertifikat dari Kalangan Pers

Tintabangsa.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) RI menerima kunjungan jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/6/2026). Audiensi tersebut membahas rencana kerja sama strategis dalam pengembangan mediator bersertifikat dari kalangan insan pers sebagai upaya memperkuat budaya mediasi dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Rombongan SMSI diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 mengenai usulan kolaborasi melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.

Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, media siber memiliki posisi strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Karena itu, SMSI mengusulkan agar perwakilan organisasi di berbagai daerah dapat dilibatkan sebagai peserta program mediator bersertifikat yang digagas Mahkamah Agung.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan MA,” kata Firdaus.

Menurutnya, mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efektif, dan mengedepankan perdamaian dibandingkan penyelesaian melalui proses litigasi.

Firdaus menegaskan, SMSI siap mendukung visi Mahkamah Agung dalam membangun budaya mediasi di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI berkomitmen mengedukasi masyarakat agar memahami bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus berakhir dengan kemenangan atau kekalahan, melainkan dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah.

Ia juga menjelaskan, pelatihan mediator yang diusulkan akan mengacu pada standar etika internasional dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai-nilai independensi, integritas, imparsialitas, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi landasan utama dalam mencetak mediator yang profesional dan kredibel.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menilai peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya mengenai mediasi, masih menjadi pekerjaan penting. Menurutnya, tidak sedikit pihak yang datang ke pengadilan semata-mata untuk mencari kemenangan, bukan memperoleh keadilan, sehingga jumlah perkara yang masuk terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sebagai contoh, Sunarto mengungkapkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sarana pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara optimal, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif.

Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Kondisi tersebut menjadikan mediasi sebagai budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Ketua MA didampingi Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI Didik Trisulistia, S.H., M.H., serta Hakim Yustisial MA RI Edi Hudiata, S.H., M.H.

Sementara dari pihak SMSI turut hadir Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, A.K., Wakil Sekjen Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, serta Humas SMSI Eman Sulaiman.

Dalam proposal yang disampaikan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga bentuk kerja sama utama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang sesuai dengan tantangan sengketa di era digital, pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung, serta penyelenggaraan pelatihan secara berkala di berbagai daerah yang menyasar insan pers, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, SMSI berharap budaya mediasi semakin berkembang di Indonesia sehingga mampu mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus mendorong masyarakat lebih mengutamakan dialog, musyawarah, dan perdamaian dalam menyelesaikan setiap konflik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *